Sinurat, Wilson and Elektison, Somi and M. Yamani, M. Yamani (2014) PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Archive (Thesis)
I,II,III,III-14-wil.FH.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) |
|
Archive (Thesis)
IV,V,LAMP,III-14-wil.FH.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) |
Abstract
Pajak hiburan di Kota Bengkulu merupakan salah satu pajak yang potensial dalam rangka meningkatkan pendapatan untuk membiayai pembangunan di daerah Kota Bengkulu, maka dari itu oleh Pemerintah Kota Bengkulu ditetapkanlah Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Besar kecilnya penerimaan pendapatan pajak daerah terutama pajak Hiburan tergantung dari mekanisme pemungutannya. Identifikasi permasalahan yakni bagaimana penerapan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 dalam pemungutan pajak hiburan dan apa yang menjadi hambatan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 serta bagaimana penjatuhan sanksi hukum terhadap pemilik tempat hiburan yang melanggar ketentuan pajak hiburan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, penelitian hukum empiris, data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Adapun hasil penelitian sebagai berikut: (1). Bahwa penerapan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 dalam pemungutan pajak hiburan di Kota Bengkulu, sudah dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu pemungutan pajak hiburan di Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, namun penerapan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan belum optimal karena masih ada para pemiliki tempat hiburan di Kota Bengkulu yang membayar pajak hiburan. (2). Adapun yang menjadi hambatan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjalankan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 seperti, kurangnya kesadaran atau keinginan dari wajib pajak sendiri untuk melakukan pemungutan pajak hiburan terhadap konsumen dengan berbagai alasan, kurangnya kesadaran pemilik tempat hiburan untuk langsung datang membayar pajaknya ke DPPKA, jumlah Petugas penagih Pajak Hiburan (DPPKA) Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pemilki tempat hiburan di Kota Bengkulu, wajib pajak keberatan dengan kententuan Perda ini dikarenakan penghitungan pemungutan pajak yang dilakukan oleh petugas itu memberatkan pemilik tempat hiburan, tarif pajak tersebut memberatkan dengan ketentuan perda ini dikarenakan penghitungan pemungutan pajak yang dilakukan oleh petugas itu memberatkan pemilik tempat hiburan, pemerintah Daerah tidak tegas dalam menindak pemilik tempat hiburan yang tidak membayar pajak. (3).Penjatuhan sanksi hukum terhadap pemilik tempat hiburan yang melanggar ketentuan pajak hiburan akan diberikan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 033 Darti Daryanti |
Date Deposited: | 11 Dec 2014 10:54 |
Last Modified: | 11 Dec 2014 10:54 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/10027 |
Actions (login required)
View Item |