Irawan, Candra (2015) DASAR-DASAR PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI INDONESIA. CV. Mandar Maju, Bandung. ISBN 978-979-538-420-5
|
Archive (Book)
Buku Dasar Pemikiran Hkm Ekonomi-Candra Irawan.pdf - Bibliography Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (2MB) | Preview |
Abstract
Literatur hukum sebelumnya tidak mengenal istilah Hukum Ekonomi termasuk juga di Indonesia. Ilmu hukum mengenal istilah hukum ekonomi justru berasal dari kalangan ahli ekonomi. Istilah ini berkembang setelah Ronald Coase (1960)menerbitkan artikel yang berjudul “the problem of social cost”yang kemudian dikenal dengan istilah The Coase Theorem. Coase berpendapat bahwa, dari perspektif ekonomi, tujuan dari sistem hukum harus mengarah pada pencapaian efisiensi ekonomi.Selanjutnya diikuti oleh Guido Calabresi (1961)dengan menerbitkan artikel berjudul “some thoughts on risk distribution and law the torts”. Guido Calabresi diakui sebagai bapak pendiri Hukum dan Ekonomi. Analisis ekonomi mulai menembus perdebatan di bidang hukum yang dikenal sebagai analisis ekonomi terhadap hukum, seperti hukum persaingan usaha dan regulasi ekonomi pada sektor industri. Calabresi meletakkan dasar-dasar analisis ekonomi terhadap hukum ganti rugi.Pemikiran tersebut dapat dilihat sebagai titik awal untuk pengkajian hukum dan ekonomi. Istilah hukum ekonomi semakin diminati dan menjadi kajian yang lebih sistematis tidak terlepas dari pemikiran Richard A. Posner (1970) yang memperkenalkan konsep “the economic analysis of law”.Pemikiran tersebut juga berkembang di Indonesia dan saat ini sudah menjadi cabang hukum tersendiri, yaitu hukum ekonomi. Salah satu persoalan hukum yang dihadapi oleh Indonesia, adalah membangun Hukum Ekonomi Indonesia berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan kebutuhan rakyat Indonesia. Selama ini terlihat pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia lebih condong mengacu pada persetujuan WTO dan mengikuti keinginan pihak asing dalam pembentukan undang-undang. Tidak mengherankan jika beberapa undang-undang dalam bidang Hukum Ekonomi diajukan uji materil oleh banyak pihak kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dan ditafsirkan kembali oleh MKRI agar sesuai dengan UUD 1945 dan beberapa pasal dari undang-undang yang tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya putusan MKRI:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21-22/PUU-V/2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 036/PUU-X/2012. Berkaitan dengan hal tersebut, buku ini bermaksud memberikan penjelasan tentang dasar-dasar pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai filosofi Pancasila, norma-norma UUD 1945 dan realitas sosial rakyat Indonesia, sehingga kepentingan nasional lebih terlindungi ditengah gempuran globalisasi dan tekanan pihak asing kepada Indonesia. Buku ini juga menjelaskan asal-usul istilah dan arti Hukum Ekonomi di dunia dan di Indonesia, sistem ekonomi dunia dan sistem ekonomi yang dianut Indonesia menurut UUD 1945, dan asas-asas Hukum Ekonomi Indonesia.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 033 Darti Daryanti |
Date Deposited: | 25 Feb 2015 11:34 |
Last Modified: | 01 Apr 2016 14:28 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/10551 |
Actions (login required)
View Item |