KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAL DI PASAR MODAL MENJELANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Sofyan, Tito (2015) KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAL DI PASAR MODAL MENJELANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Supremasi Hukum, 22 (2). pp. 221-237. ISSN 1693 – 766X

[img] Archive (Article)
jurnal supermasi hukum pak tito 1.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Perlindungan hukum pemodal merupakan masalah krusial karena banyak ditemukan bukti praktek penyalahgunaan sumber-sumber daya perusahaan yang berlangsung secara ekstensif. Selain itu, banyak kasus pasar modal yang muncul seperti saham hilang, kasus IPO (Initial Public Offering), short selling, penipuan saham, manipulasi pasar,dan perdagangan orang dalam. Padahal mekanisme perdagangan di pasar modal merupakan kepercayaan, bila kepercayaan itu hilang, maka pasar modal akan runtuh dan berimbas kepada sektor lain, ter-utama sektor ekonomi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam me-nunjang pembangunan ekonomi.UUPM telah mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan pasar modal terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap pemodal.Namun demikian, masih ada masalah-masalah yang belum mendapat pengaturan secara proporsional, insinkronisasi peraturan perundang-undangan, dan perlunya penjelasan lebih lanjut dari norma-norma yang telah ada.Konsep yang dapat dikembangkan untuk lebih meningkatkan perlindung-an hukum terhadap pemodal di pasar modal adalah UUPM ke depan perlu memberikan legal frame work yang lebih kuat melalui pengaturan perlindungan hak-hak pemodal dan transparansi informasi yang maksimal terhadap perusahaan-perusahaan yang akan maupun telah go-public, sebagai jaminan adanya kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pemodal melalui langkahlangkah sebagai berikut: (1) Menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang mengacu padaPrinsip-Prinsip OECD 2004 sebagai rujukan norma-norma UUPM; (2) Demutualisasi Bursa Efek, agar lebih meningkatkan transparansi Informasi dan kualitas tata kelola bursa sebagai badan usaha (3) Pengembangan sistem pelaporan dan penyajian data secara elektronik ; (4) Penguatan kewenangan Bapepam (OJK) sebagai lembaga pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar dalam menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Journal
Depositing User: 021 Nanik Rachmawati
Date Deposited: 11 Mar 2015 11:47
Last Modified: 11 Mar 2015 11:47
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/10601

Actions (login required)

View Item View Item