Satmaidi, Endra (2016) KONSEP DEEP ECOLOGY DALAM PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN. Jurnal Supremasi Hukum, 24 (2). pp. 191-200. ISSN 1693-766X
|
Archive (Artcile)
deep ecology.pdf - Bibliography Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) | Preview |
Abstract
Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup didorong oleh masih dominannya konsep antroposentris dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diback-up oleh peraturan yang bersifat sektoral dan parsial yang lebih memprioritas aspek pembangunan ekonomi tetapi mengabaikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.Konsep Deep Ecology dari Arne Naess memperjuangkan keberlanjutan komunitas ekologis. Dalam konsep Deep Ecology, perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan manusia pada dasarnya beranjak dari kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan keberlanjutan lingkungan hidup diperuntukan bagi seluruh komunitas ekologis.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) yang menetapkan kewajiban penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di level kebijakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam kerangka sistem perizinan pengelolaan lingkungan hidup di level proyek atau kegiatan harus dipahami sebagai upaya untuk melindungi dan memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) sebagai implementasi konsep Deep Ecology dalam pengaturan hukum lingkungan Indonesia.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Journal |
Depositing User: | 161 Septi Septi |
Date Deposited: | 31 Oct 2016 01:56 |
Last Modified: | 31 Oct 2016 01:56 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/11483 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |