PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SIMULATOR SURAT IZIN MENGEMUDI ANTARA POLISI REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.

Apriyanto, Sandi and Jonny, Simamora and Kusmito, Gunawan (2013) PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SIMULATOR SURAT IZIN MENGEMUDI ANTARA POLISI REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
IV,II-13-san-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (253kB)
[img] Text
I,II,III,II-13-san-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Sengketa kewenangan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi pemberantasan Korupsi merupakan sengketa kewenangan dalam memberantasan tindak pidana korupsi Korp Lalulintas Polri tentang pengadaan surat izin mengemudi. Kedua lembaga penegak hukum ini samasama ingin menangani kasus Korp lalu lintas di Polri.KPK dan Kepolisian sama-sama memiliki kewenangan dalam hal penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-undang yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum tersebut.KPK menggunakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sedangkan Kepolisian berdasarkan Undang0undang Nomor 2 Tahun 2002.Dalam sengketa lembaga negara ini tidak dapat didiamkan saja maka harus diselesaikan secara konstitusional menurut peraturan perundangan yang berlaku. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu : 1. Lembaga manakah yang dapat menyelesaikan sengketa kewenangan kedua lembaga tersebut, 2. Lembaga penegak hukum manakah yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan normatif. Dari hasil penelitian ini ditemukanlah jawaban dari rumusan masalah yaitu bahwa sengketa lembaga negara ini merupakan kewenangan dari mahkamah konstitusi untuk menyelesaikannya karena lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi kewenagannya diambil oleh lembaga Kepolisian, kedua lembaga negara ini merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) inilah maka mahkamah konstitusi harus menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara ini.Lembaga penegak hukum yang dapat menangani kasus pengadaan SIM adalah Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 50 ayat (3) dan (4) UUD 1945.Saran : Harus jelas pengaturan tentang kewenangan lembaga negara dalam UUD 1945 sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan lembaga negara harus lebih meningkatkan kerjsama dalam menangani tindak pidana korupsi.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 03 Nov 2013 07:42
Last Modified: 03 Nov 2013 07:42
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1229

Actions (login required)

View Item View Item