PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA MAKANAN DALAM KEMASAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 518 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN PANGAN HALAL

Romero, Martin Lukas and Sirman, Dahwal and Ema, Septaria (2013) PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA MAKANAN DALAM KEMASAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 518 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN PANGAN HALAL. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
I,II,III,II-13-mar-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)
[img] Text
IV,LAMP,II-13-mar-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Judul Penelitian ini adalah Pencantuman Label Halal Pada Makanan Dalam Kemasan di Kota Bengkulu Ditinjau Dari Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal. Pada saat ini sangat banyak makanan ringan dalam kemasan yang dipasarkan di Kota Bengkulu, seperti dodol, kerupuk perut punai, rempeyek, dan lain-lain. Akan tetapi, kebanyakan dari produk tersebut tidak terdapat label halal atau apabila dicantumkan label halal tidak melalui prosedur yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan di Kota Bengkulu ditinjau dari Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa mekanisme pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan adalah Pertama, pemohon (Produsen) yang akan mengajukan permohonan pencantuman tulisan halal wajib diperiksa oleh petugas tim gabungan dari MUI dan Direktorat Jenderal POM. Badan POM kemudian akan melakukan pengecekan dokumen pemohon. Kedua, Badan POM kemudian melakukan audit kehalalan. Audit ini akan dilakukan sekaligus oleh tiga instansi yang terkait, yakni LPPOM MUI, Badan POM, dan Kementrian Agama. Sertifikat halal akan dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil Komisi Fatwa. Selanjutnya, Badan POM akan menyiapkan laporan pemenuhan syarat cara pemenuhan pangan yang baik (CPPB). Baru kemudian munculah persetujuan pencantuman tulisan halal. Surat persetujuan pencantuman tulisan halal diberikan oleh BPOM. Tulisan halal yang dicantumkan pada label merupakan jaminan tentang halalnya makanan tersebut bagi pemeluk agama Islam khususnya. Pengajuan persetujuan tersebut tidak akan dikenai biaya. Bahwa terdapat beberapa hambatan untuk memperoleh label halal pada makanan dalam kemasan di wilayah Kota Bengkulu, yaitu: kurangnya kesadaran hukum produsen makanan dalam kemasan untuk mendapatkan sertifikat dan label halal, kurangnya pengetahuan produsen makanan dalam kemasan terhadap sertifikat dan label halal, kurangnya sosialisasi terhadap sertifikasai dan label halal, dan belum tegasnya aturan hukum mengenai sertifikafikasi dan label halal.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 05 Nov 2013 19:14
Last Modified: 05 Nov 2013 19:14
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1256

Actions (login required)

View Item View Item