IZIN PENDAHULUAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Anjar, Hedar Mareta and Iskandar, Iskandar and Jonny, Simamora (2013) IZIN PENDAHULUAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
IV,II-13-her-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (227kB)
[img] Text
I,II,III,II-13-her-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Izin pendahuluan mendirikan bangunan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Bangunan. Pada Pasal 26, 27 dan 28 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Bangunan diterbitkannya keputusan izin pendahuluan mendirikan bangunan sebelum bangunan didirikan yaitu seelambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah permohonan izin diterima oleh Dinas Tata Kota. Permasalahannya adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dari Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Bangunan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung tidak mengatur mengenai izin pendahuluan mendirikan bangunan, namun di dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung ini mengatur mengenai izin mendirikan bangunan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan dan penerbitan keputusan izin pendahuluan mendirikan bangunan menurut ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Bangunan dan bagaimana kedudukan hukum izin pendahuluan mendirikan bangunan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan penerbitan keputusan izin pendahuluan mendirikan bangunan menurut ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Bangunan dan kedudukan hukum Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahan hukum penelitian hukum normatif dalam penelitian ini meliputi: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder bersumber dari bukubuku, pendapat para ahli, dan bahan lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier kamus bahasa Indonesia, kamus hukum, dan artikel dari media internet. Dalam penelitian ini peneliti juga menggunakan data penunjang berupa informasi yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: implementasi penerbitan keputusan izin pendahuluan mendirikan bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota Bengkulu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Bangunan dan kedudukan izin pendahuluan mendirikan bangunan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Bangunan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, dan tidak sesuai dengan asas-asas dalam penerbitan keputusan izin yaitu asas ketelitian, asas pemberian alasan, asas kepastian hukum, asas bahwa harapan-harapan yang ditimbulkan harus dipenuhi, dan asas persamaan. Sehingga kedudukan izin pendahuluan mendirikan bangunan adalah tidak sah.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 07 Nov 2013 21:01
Last Modified: 07 Nov 2013 21:01
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1266

Actions (login required)

View Item View Item