PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN OPERASI ANGKUTAN SEWA DI PROVINSI BENGKULU

Koernia, Dwika and Iskandar, Iskandar and Deli, Waryenti (2013) PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN OPERASI ANGKUTAN SEWA DI PROVINSI BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
IV,LAMP,II-13-dwi-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (973kB)
[img] Text
I,II,III,II-13-dwi-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya angkutan sewa tidak resmi yang menggunakan plat nomor kendaraan hitam yang beroperasi di Provinsi Bengkulu, padahal sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum bahwa angkutan sewa harus menggunakan plat nomor kendaraan kuning. Angkutan sewa tidak resmi ini beroperasi tanpa menggunakan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.Di Kota Bengkulu saat ini terdapat 21 perusahaan angkuran sewa dengan jumlah armada sebanyak 285 mobil. Dari jumlah tersebut sebanyak 43 unit mobil menggunakan plat kuning dan 242 unit mobil yang mengggunakan plat hitam. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu: Bagaimana pelaksanaan pemberian izin operasi angkutan sewa di Provinsi Bengkulu dan Apa faktor-faktor yang menyebabkan perusahaan angkutan sewa tidak mengurus izin operasi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pemberian izin angkutan sewa pada Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum, berdasarkan Pasal 44 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 35 Tahun 2003 bahwa pejabat pemberi izin wajib memberikan jawaban persetujuan dalam waktu maksimul 14 hari kerja. Tetapi dikaitkan dengan Pasal 44 tersebut dalam pelaksanaan izinnya masih ada yang lewat dari 14 hari kerja. Faktor-faktor yang menyebabkan perusahaan angkutan sewa tidak mengurus izin operasi dikarenakan lemahnya pengawasan dari aparatur yaitu dari Dinas Perhubungan Provinsi dan dari Kepolisian. Lemahnya pengawasan ini dikarenakan dari pihak aparatur yang belum berubah dan masih lemahnya paradigma yang belum dilayani kepada melayani, lamanya tim teknis dalam meneliti dan menverifikasi pemohonan izin serta lamanya dalam peninjauan kelapangan, kurangnya pemahaman pengusahan tentang pentingnya izin yaitu pengusaha tidak mengerti tentang syarat bahwa angkutan sewa tersebut dapat dikatakan angkutan resmi, kendaraan yang dimiliki pengusaha angkutan sewa ialah kendaraan leasing.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 08 Nov 2013 21:23
Last Modified: 08 Nov 2013 21:23
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1279

Actions (login required)

View Item View Item