Santoso, Dwi and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2013) PRAKTEK BISNIS MONEY GAME BERMOTIF MULTI LEVEL MARKETING DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
I,II,III,II-13-dwi-FH.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (6MB) |
Abstract
Money Game atau Skema Piramid merupakan sistem bisnis ilegal, dimana keuntungan yang diperoleh sejumlah orang yang berada pada posisi atas piramid (anggota lama) dibayarkan dari dana sejumlah orang yang berada pada posisi bawah piramid (anggota baru). Praktek bisnis dengan konsep Money Game atau Skema Piramid di Indonesia berasal dari Skema Ponzi yang pertama kali diterapkan Jusup Handojo Ongkowidjaja dalam Yayasan Keluarga Adil Makmur (YKAM) yang didirikannya pada tahun 1999 di Jakarta. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengaturan pasal yang berhubungan dengan tindak pidana praktek bisnis money game bermotif MLM menurut hukum positif Indonesia, dan bagaimanakah formulasi pengaturan tindak pidana praktek bisnis money game bermotif MLM dimasa yang akan datang. Metode penelitian ini berjenis normatif, dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), Selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan komparatif. Tahap selanjutnya adalah melakukan analisis secara prespektif untuk menemukan jawaban atas permasalahan dengan menggunakan tahapan berfikir secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa Pengaturan pasal yang berhubungan dengan kejahatan bisnis money game bermotif MLM adalah Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan. Ketentuan di luar KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelakunya dengan pidana yang lebih berat adalah UU Perbankan (UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998), UU Pasar Modal (UU No. 8/1995), UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) dan UU ITE (UU No. 11/2008). Formulasi Pengaturan Tindak Pidana Praktek Bisnis Money Game Bermotif Multi Level Marketing Dimasa Yang Akan Datang berdasarkan draf RUU KUHP Tahun 2008 untuk mengantisipasi tindak pidana money game bermotif MLM di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penal. Tindak pidana praktek bisnis money game bermotif MLM di Indonesia perlu diatur dalam UndangUndang yang khusus seperti Undang-Undang Anti-Piramid atau Undang-Undang Anti-Money Game.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 001 Bambang Gonggo Murcitro |
Date Deposited: | 08 Nov 2013 21:30 |
Last Modified: | 08 Nov 2013 21:30 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1280 |
Actions (login required)
View Item |