KEABSAHAN PERUBAHAN FUNGSI PASAR MINGGU KOTA BENGKULU BERDASARKAN PP NO. 112 TAHUN 2007

Rizki, Boyke and Jonny, Simamora and Katamalem, Sembiring (2013) KEABSAHAN PERUBAHAN FUNGSI PASAR MINGGU KOTA BENGKULU BERDASARKAN PP NO. 112 TAHUN 2007. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
IV,LAMP,II-13-boy-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)
[img] Text
I,II,III,II-13-boy-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan perubahan peruntukan Pasar Minggu Bertingkat Kota Bengkulu serta prosedur perubahan peruntukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian kasus (case study). Adapun pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung dan wawancara. Metode yang digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh di lapangan yaitu metode analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, perubahan peruntukan Pasar Minggu Bertingkat Kota Bengkulu, khususnya lantai atas dan terminal angkutan kota yang berada di belakang lokasi pasar ini merupakan perubahan peruntukan yang terjadi secara alamiah karena para pedagang yang selama ini berjualan di lantai atas pindah meninggalkan pasar ini sebagai implikasi (imbas) dari pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern yang berdekatan dengan lokasi pasar ini, yaitu Mega Mall dan revitalisasi fisik bangunan gedung PTM (Pasar Tradisional Modern). Perkembangan yang pesat dari kedua pusat perbelanjaan dan pasar modern tersebut telah mematikan potensi para pedagang kecil yang selama ini berjualan di Pasar Minggu Bertingkat, sehingga omzet penjualan mereka menjadi semakin berkurang dan terancam bangkrut. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dalam pendirian kedua pasar ini tidak memperhatikan kepentingan pedagang kecil dan menengah yang secara yuridis telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, khususnya pasal 4 ayat (a) dan (b) yang mengatur tentang penataan pusat perbelanjaan dan toko modern; Kedua, prosedur perubahan peruntukan Pasar Minggu Bertingkat Kota Bengkulu meliputi a) SKPD Pembina Pasar, yaitu Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah membuat laporan tertulis kepada Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu mengenai kekosongan kios di lantai atas Pasar Minggu Bertingkat yang terjadi secara alamiah karena ditinggal pergi oleh pedagang yang hijrah berdagang di Mega Mall dan PTM (Pasar Tradisional Modern), b) Walikota mengeluarkan instruksi kepada Kepala SKPD Pembina Pasar, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah dan Kepala Dinas terkait lainnya dalam tata kelola kawasan Pasar Minggu, seperti Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan observasi langsung ke lapangan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 10 Nov 2013 17:03
Last Modified: 10 Nov 2013 17:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1289

Actions (login required)

View Item View Item