PELAKSANAAN KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Satriawan, Arif and Ardilafiza, Ardilafiza and PE, Suryaningsih (2013) PELAKSANAAN KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
IV,II-13-ari-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (237kB)
[img] Text
I,II,III,II-13-ari-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian dari demokrasi yang kewenangannya didelagasikan melalui mekanisme desentalisasi. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah banyak terjadi sengketa hasil Pilkada disejumlah daerah. Dari sengketa Pilkada yang terjadi maka dibutuhkan Lembaga Peradilan yang memiliki kewenangan mengadili sengketa hasil Pilkada. Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur Mahkamah Agung yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, kemudian perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengatur dialihkannya kewenangan mengadili sengketa hasil Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini; pertama, apa yang menjadi latar belakang dialihkan kewenangan mengadili sengketa hasil Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, Bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Penulis dalam penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan jawaban dari rumusan masalah yaitu latar belakang dialihkan kewenangan mengadili dikarenakan banyaknya kasus yang tidak terselesaikan di Mahkamah Agung, proses penyelesaian yang berlarut-larut mencerminkan ketidak pastian hukum dan keadilan, hukum acara yang digunakan adalah hukum acara biasa sehinga putusan yang dikeluarkan dimungkinkan menempuh upaya hukum kembali seperti kasasi hingga penijauan kembali, seharusnya putusan itu bersifat final dan mengikat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pilkada termasuk dalam rezim hukum Pemilu dengan perubahan terminologi menjadi Pemilukada. Kedua, pelaksanaan penyelesaian sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi kewenangannya dilihat secara materil dan formil. Telah ada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata atas norma prosedural saja, tetapi dalam upaya mewujudkan keadilan substantif. Saran dari penelitian ini perlu di Amandemen UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat (2), perlu segera dibentuk Undang-Undang tentang Pemilukada, perlu penguatan peranan Bawaslu/Panwaslu dalam pengawasan Pemilukada, perlu dibentuk peradilan Ad Hoc, dan Peradilan sengketa hasil Pemilukada dilaksanakan dengan menggunakan media video conference.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 11 Nov 2013 22:18
Last Modified: 11 Nov 2013 22:18
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1313

Actions (login required)

View Item View Item