IMPLEMENTASI PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENDIDIKAN NONFORMAL DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BIMA, ANDRIYANSYAH and Iskandar, Iskandar and Edra, Satmaidi (2022) IMPLEMENTASI PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENDIDIKAN NONFORMAL DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI BIMA ANDRIYANSYAH(B1A014154).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun jenis-jenis dan pengertian pendidikan yang ada di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pendidikan Nonformal adalah salah satu bentuk layanan pendidikan yang bertujuan sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Dalam melaksanakan Lembaga Pendidikan Nonformal membutuhkan izin yang harus dipenuhi bagi penyelenggara Lembaga Pendidikan Nonformal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Kewenangan pemberian Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal awalnya dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kota Bengkulu sebelum dikeluarkannya Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu, yang memberikan kewenangan pemberian izin tersebut kepada DPMPTSP sehingga menyebabkan terjadinya perubahan prosedur perizinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelenggaraan perizinan Lembaga Pendidikan Nonformal dan untuk mengetahui hambatan pemberian izin Lembaga Pendidikan Nonformal di Kota Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan Terhadap segala perubahan prosedur penyelenggaraan izin Lembaga Perizinan, yang awalnya menggunakan sistem manual namun sekarang diubah menjadi sistem online, seharusnya Lembaga DPMPTSP melakukan sosialisasi menyeluruh kepada setiap lapisan masyarakat terutama stakeholder terkait. Berdasarkan dari hasil penelitian ada beberapa faktor yang menjadi pengambat pemberian izin pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal seperti lamanya proses pengeluaran izin oleh DPMPTSP sampai 6 bulan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 24 Aug 2023 08:17
Last Modified: 24 Aug 2023 08:17
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/14712

Actions (login required)

View Item View Item