KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN TIPIKOR BENGKULU

DESI, LESTARI and M. Abdi, M. Abdi and Helda, Rahmasary (2021) KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN TIPIKOR BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
skripsi Desi Lestari (B1A016148).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Saksi Mahkota dalam tindak pidana korupsi sudah sangat umum digunakan namun belum disertai dasar hukum dan alasan yang kuat. Penggunaan saksi mahkota tidak mempunyai efek yang baik bagi terdakwa karena selain melanggar hak-hak terdakwa(asas non self incrimination) juga tidak memberi dampak positif malah sebaliknya. Penggunaan saksi mahkota bertentangan dengan KUHAP yang berlaku saat ini karena tidak memberikan hak ingkar terdakwa serta jelas diatur dalam KUHAP bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri sehingga seharusnya walaupun telah di splitsing keterangan saksi mahkota tetap tidak bisa digunakan terhadap terdakwa lainnya. Khususnya dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang menganggap penggunaan saksi mahkota diperlukan dalam pembuktian sehingga penulis tertarik untuk menganilisis alasan-alasan dan kekuatan pembuktian dari saksi mahkota. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis alasan-alasan dan kekuatan pembuktian dari saksi mahkota dalam tindak pidana korupsi di Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan sumber data primer dan sekunder dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan narasumber. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Alasan-alasan penggunaan saksi mahkota adalah kasus penyertaan dan splitsing, kekurangan alat bukti, demi efesiensi waktu(beracara cepat, biaya murah dan sederhana), memperkuat alat bukti dan keyakinan hakim, serta tidak ada dasar hukum yang tegas melarang saksi mahkota.. Kedudukan saksi mahkota di persidangan sama dengan saksi dan mempunyai nilai yang sama dengan saksi biasa tanpa adanya pengistimewaan. Kata Kunci: Saksi Mahkota, asas non self incrimination, Dasar Hukum, Kekuatan Pembuktian.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 11 Sep 2023 03:03
Last Modified: 11 Sep 2023 03:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15651

Actions (login required)

View Item View Item