MUHAMMAD, ILHAM FALAH SYAFWAN and Adi, Bastian Salam and Mohammad, Darudin (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI UDANG DENGAN CARA MENGAMBIL TANPA TAKARAN DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Other (Thesis)
SKRIPSI - MUHAMMAD ILHAM FALAH SYAFWAN.PDF - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) |
Abstract
Jual beli merupakan perjanjian yang sangat umum digunakan oleh masyarakat. Jual beli sebagai wasilat al hayat yakni sarana manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di Kota Bengkulu sendiri ada tiga pasar yang paling ramai yakni Pasar Pagi Pulau Baai, Pasar Minggu dan Pasar Panorama. Diketiga pasar tersebut, masih terdapat jual beli udang dengan cara mengambil tanpa takaran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem jual beli udang dengan cara mengambil tanpa takaran di Kota Bengkulu serta mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap sistem jual beli udang dengan cara mengambil tanpa takaran di Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris yuridis dilakukan dengan cara terjun langsung ke Pasar-Pasar yang ada di Kota Bengkulu yang menjual udang dengan cara mengambil tanpa takaran. Menggunakan sumber data primer diperoleh langsung dari narasumber melalui wawancara dan sumber data sekunder data yang diperoleh dari Al-Qur’an, Hadits, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), buku-buku dan jurnal jual beli mengenai Jizaf (jual beli dengan cara tanpa takaran). Metode Pengumpulan data yang digunakan dengan cara melakukan wawancara dan studi dokumen terkait. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode analisis kualitatif. Berdasarkan tinjauan hukum islam terhadap jual beli udang dengan cara mengambil tanpa takaran di Pasar-Pasar Kota Bengkulu terdapat ada unsur kerusakan atau fasid, sebab terjadi ketidaksempurnaan pada syarat yaitu udang yang diperjualbelikan tidak diketahui beratnya. Meskipun adanya ketidakpastian mengenai berat udang, praktik jual beli undang dengan cara mengambil tanpa takaran tetap sah atau sesuai syariat Islam karena jual beli udang secara jizaf diperbolehkan dengan syarat yang telah ditentukan para ulama yakni udang yang diperjual belikan tidak dalam kadar yang banyak atau hanya sedikit, Pembeli berkewajiban melihat langsung udang yang sudah ditumpukkan atau Pembeli melihat secara langsung, terakhir, yang terpenting Pembeli dan Penjual udang harus saling meridhoi. Kata Kunci : Hukum Islam, Muamalah, Jual Beli Udang, Tanpa Takaran
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 11 Sep 2023 06:24 |
Last Modified: | 11 Sep 2023 06:24 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15691 |
Actions (login required)
View Item |