TANGGUNG JAWAB ORANG TUA YANG SUDAH CERAI TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DI KOTA BENGKULU

Shella, Verna Suherly and Subanrio, Subanrio and Adi, Bastian Salam (2021) TANGGUNG JAWAB ORANG TUA YANG SUDAH CERAI TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI SELLA RAPI PU P1.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Tanggung jawab orang tua yang sudah cerai terhadap anak kandungnya ditinjau dari Hukum Islam di kota Bengkulu. Perkawinan adalah perjanjian yang suci yang mana keutuhannya harus dijaga karena perkawinan bukanlah sesuatu yang dapat dipermainkan. Namun dalam perjalanannya perkawinan setiap orang tidak selalu berjalan mulus. Dalam perkawinan pasti ada beberapa permasalahan yang muncul. Ada beberapa yang dapat tetap mempertahankan rumah tangganya ada juga yang rumah tangganya harus berakhir, sehingga terjadi perceraian. Walaupun perkawinan telah putus namun pengurusan anak tetap dilakukan oleh kedua orang tua. Memelihara, menjaga, dan memberikan nafkah anak. Diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dapat diketahui secara harfiah bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia 18 tahun. Faktanya masih sangat banyak terjadi penelantaran dan tidak adanya pemberian nafkah kepada anak setelah orang tua bercerai. Metode yang digunakan pada penelitian ini yakni metode empiris, jenis pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap orang tua wajib memelihara anaknya walaupun perkawinan telah putus. Hal ini disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang�Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang berbunyi : (1). Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata�mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan memberikan keputusannya. (2). Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. (3). Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Namun dalam kenyatannya masih banyak orang tua yang lalai akan nafkah yang harus dipenuhi.beberapa faktor yang menjadi penyebab orang tua tidak melakukan tanggung jawabnya terhadap anak kandungnya : (1). Kurangnya komunikasi yang baik dari kedua orangtuanya setelah bercerai. (2). Ekonomi yang lemah. (3). Kurangnya pengetahuan agama dalam keluarga. Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Nafkah, Tanggung jawab, Anak

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 13 Sep 2023 01:19
Last Modified: 13 Sep 2023 01:19
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15773

Actions (login required)

View Item View Item