KEABSAHAN PEMBAYARAN DIBAWAH UPAH MINIMUM KETENAGAKERJAAN PADA PT. AGROTEA BUKIT DAUN DI KABUPATEN REJANG LEBONG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTAG PENGUPAHAN

Agung, Iffan Pratama and Jonny, Simamora and P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih (2021) KEABSAHAN PEMBAYARAN DIBAWAH UPAH MINIMUM KETENAGAKERJAAN PADA PT. AGROTEA BUKIT DAUN DI KABUPATEN REJANG LEBONG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTAG PENGUPAHAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
Skripsi Agung.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Dalam rangka mensejahterkan masyarakat maka, diperlukan lapangan kerja untuk para tenaga kerja agar mereka mendapatkan pengahasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam penelitian ini mengkaji tentang: Bagaimana keabsahan pembayaran dibawah upah minimum ketenagakerjaan dan Bagaimana Pengawasan terhadap pembayaran dibawah upah minimum Provinsi Bengkulu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data secara langsung untuk mendapatkan data primer. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana pakta-pakta yang terjadi secara faktual dalam praktek khususnya pelaksanaan pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi dan pelaksanaan fungsi pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu terhadap pembayaran Upah Minimum Provinsi di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa di PT. Agrotea bukit daun membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku di Provinsi Bengkulu. Keabsahan Pembayaran Upah Dibawah Upah Minimum pada PT. Agrotea Bukit Daun tidak sah dan bertentangan dengan aturan yang berlaku dikarenakan pihak PT. Agrotea Bukit Daun tidak perna melakukan penangguhan pelaksanaan Pembayaran Upah dan tetap melaksanakan pembayar upah dibawah upah minimum dengan dasar Kesepakatan antara PT. Agrotea Bukit Daun dengan Pekerja. Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa, Dalam hal kesepakatan pembayaran upah lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Pengawasan yang di lakukan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan masi terdapat Perusahaan di Provinsi Bengkulu yang membayar upah dibawah Upah Minimum Provinsi dan tidak Melakukan Penangguhan Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum salah satunya PT. Agrote Bukit Daun. Kata kunci : Pengawasan upah minimum provinsi, Perturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 13 Sep 2023 02:42
Last Modified: 13 Sep 2023 02:42
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15800

Actions (login required)

View Item View Item