Sanksi Adat Terhadap Kawin Pecah Periuk (Kawin Senenek Atau Sedatuk) Menurut Hukum Adat Rejang Di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara

JAFNI, PARMA and Subanrio, Subanrio and Andry, Harijanto (2021) Sanksi Adat Terhadap Kawin Pecah Periuk (Kawin Senenek Atau Sedatuk) Menurut Hukum Adat Rejang Di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI JAFNI PARMA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penelitian terhadap sanksi adat atas pelaku pelanggaran perkawinan adat menurut Hukum Adat Rejang di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan proses perkawinan pecah periuk (senenek atau sedatuk) menurut hukum adat Rejang di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Untuk menjelaskan dan menggambarkan mengetahui pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran adat kawin pecah periuk (senenek atau sedatuk) menurut hukum adat Rejang di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris, jenis penelitian sumber datanya yaitu data primer dan sekunder, dan menggunakan pendekatan penelitian non doctrinal. Hasil penelitian ini : (1) Pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran adat kawin pecah periuk (senenek atau sedatuk) menurut hukum adat Rejang di Desa Selubuk adalah dengan empat tahap, adanya musyawarah antar keluarga kedua belah pihak, proses musyawarah dengan ketua adat (Tuai Kutei), proses pelaksanaan sanksi sebelum acara akad, dan proses akad baru bisa dilaksanakan. Proses penyelesaiannya ditingkat desa yang diselesaikan oleh fungsionaris adat desa melalui Musyawarah adat. (2) Proses perkawinan pecah periuk (senenek atau sedatuk) menurut hukum adat Rejang di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan dengan tahap pertama sebelum melakukan pertunangan kedua belah pihak melakukan musyawarah kedua belah pihak dan ketua adat dan menghasilkan kesepakatan baru setelah itu akan dilaksanakan rangkaian pernikahan menurut adat rejang yang mana dari pertunangan, melaksanakan rangkaian upacara perkawinan dalam adat Rejang yaitu acara nikah dan perayaan atau pesta untuk memeriahkan perkawinan yang dikenal istilah dengan sebutan Kejai nah perbedaannya dalam perkawinan Pecah periuk sebelum dilaksanakan acara nikah kedua belah pihak akan ada pemberitahuan oleh ketua adat bahwa pernikahan kedua belah pihak adalah perkawinan Percah Periuk dan kedua belah pihak harus bersedia membayar denda dan melaksanakan sanksi yang telah diatur menurut hukum adat Rejang yang mana dengan memberikan daging kerbau saat acara keduri. Kata kunci : Sanksi Adat, Kawin Pecah Periuk, dan Hukum Adat Rejang.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 13 Sep 2023 04:14
Last Modified: 13 Sep 2023 04:14
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15826

Actions (login required)

View Item View Item