Penyelesaian Delik Adat Mengagang (Perkosaan) Pada Masyarakat Adat Rejang Di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong

ANISAH, DEVIA UTAMI and M., Abdi and Herlita, Eryke (2020) Penyelesaian Delik Adat Mengagang (Perkosaan) Pada Masyarakat Adat Rejang Di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI ANISAH DEVIA UTAMI (B1A015041).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penyelesaian tindak pidana perkosaan sudah diatur dalam KUHP tetapi masyarakat di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, lebih memilih menggunakan hukum adat untuk menyelesaikannya. Pada masyarakat di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong perkosaan disebut dengan istilah mengagang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan tujuan yang ingin dicapai masyarakat adat Rejang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dalam menyelesaikan delik adat Mengagang melalui pranata adat Rejang dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian delik adat Mengagang (perkosaan) pada masyarakat adat Rejang di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini, yaitu : (1) Tujuan yang ingin dicapai masyarakat adat Rejang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dalam menyelesaikan delik adat mengagang melalui pranata adat rejang adalah untuk melestarikan adat istiadat dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang telah ada dalam masyarakat adat Kecamatan Curup Selatan, memberikan efek jera kepada pelaku atau kepada masyarakat adat dan menimbulkan rasa malu dalam masyarakat agar pelanggaran adat mengagang tersebut tidak terulang lagi, dan melindungi kepentingan masyarakat dari berbagai gangguan, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat di dalam lingkungan mereka sendiri, maupun oleh orang di luar lingkungan masyarakat. (2) Proses penyelesaian delik adat mengagang pada masyarakat adat Rejang di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, yaitu dari laporan korban mengagang kepada Ketua RT/ Kepala Desa, laporan tersebut diverifikasikan langsung ke pihak pelaku untuk mengetahui kebenarannya dan menyampaikan kejadian tersebut kepada Ketua Adat, kemudian menentukan waktu dan tempat persidangan adat, selanjutnya pelaksanaan upacara adat pihak pelaku mengagang dikenakan sanksi membayar denda adat berupa uang, 1 ekor kambing dan punjung mentah setelah itu pelaku dan korban dinikahkan lalu mereka diasingkan. Kata Kunci: Penyelesaian delik adat, Mengagang, Adat Rejang

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 15 Sep 2023 08:42
Last Modified: 15 Sep 2023 08:42
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15947

Actions (login required)

View Item View Item