KEKUATAN MENGIKAT UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-IX/2011

ASTORY, ASTORY and Deli, Waryenti (2020) KEKUATAN MENGIKAT UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-IX/2011. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak terlepas dari hubungan internasional, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk menjaga ketertiban dunia mau tidak mau harus terikat dalam suatu perjanjian internasional. Sebagai tindak lanjut dari perjanjian internasional dibentuklah undang-undang untuk mengesahkan perjanjian internasional. Namun undang�undang pengesahan perjanjian internasional yang hanya menyatakan pengesahan perjanjian internasional jauh berbeda dengan undang-undang pada umumnya yang memiliki sifat mengatur sehingga menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda mengenai kedudukan dan kekuatan mengikatnya. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 diharapkan dapat memberikan titik terang. Masalahnya adalah, pertama, bagaimana penerapan undang-undang pengesahan perjanjian internasional di Indonesia selama ini, kedua, bagaimana kekuatan mengikat undang-undang pengesahan perjanjian internasional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian, pertama, mengetahui bagaimana penerapan undang-undang hasil ratifikasi di Indonesia. Kedua, mengetahui kekuatan mengikat dari undang-undang pengesahan perjanjian internasional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam penerapan undang-undang pengesahan perjanjian internasional terdapat undang-undang pengesahan perjanjian internasional yang masih memerlukan undang-undang pelaksana dan undang�undang pengesahan perjanjian internasional yang tidak memerlukan undang�undang pelaksana. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa undang-undang pengesahan perjanjian internasional merupakan undang-undang formal, bentuk persetujuan DPR atas perjanjian internasional sebagaimana Pasal 11 UUD 1945. Kata Kunci: Pengesahan Perjanjian Internasional, Kekuatan Mengikat, Putusan Mahkamah Konstitusi

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 18 Sep 2023 03:01
Last Modified: 18 Sep 2023 03:01
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15969

Actions (login required)

View Item View Item