BILAL, AKBAR FADILAH and Deli, Waryenti and Herlita, Eryke (2020) PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT REJANG “BEMALING” MENURUT LEMBAGA ADAT JANG KUTEI DI KECAMATAN LEBONG TENGAH KABUPATEN LEBONG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (tesis)
SKRIPSI BILAL AKBAR FADILAH.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (2MB) |
Abstract
Suku Rejang adalah salah satu suku yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku Rejang mendominasi wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Lebong. Di dalam masyarakat adat rejang terdapat delik adat bemaling, delik adat bemaling jika di artikan adalah suatu tindakan yang di lakukan oleh pihak laki�laki dan permpuan yang pergi menuju suatu tempat dengan memberikan tanda dan pamit sebelumnya untuk tujuan akhirnya dinikahkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penyelesaian Pelanggaran adat Bemaling oleh Lembaga Adat Jang Kutei di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong dan Keuntungan Dalam Penyelesaian Pelanggaran adat Bemaling oleh Lembaga Adat Jang Kutei di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu berupa penelitian diarahkan kepada studi terhadap hukum sebagai law in action (hukum sebagai fakta). Pelaksanaan penyelesaian pelanggaran adat bemaling oleh lembaga adat Jang Kutei di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong dilakukan dengan cara penyelesaian yakni: a) Penyelesaian melalui musyawarah adat Jang Kutei dengan mekanisme sebagai berikut : Mencari tanda yang ditinggalkan pelaku kemudian Mengutus orang untuk mencari Pelaku dan Korban, setelah orang yang diutus menemukan pelaku dan korban bagi siapa yang menemukan pertama maka Melaksanakan Monok Cuwaw untuk orang yang pertamakali menemukan (Pelaku). Kemudian melaksanakan Berasan/Musyawarah/Bekulo Selanjutnya adat yang dilaksanakan yakni Sembeak sujud lalu Majok semanten baru dilaksanakan akad nikah b) Adapun alasan masyarakat memilih penyelesaian pelanggaran adat bemaling dengan menggunakan lembaga adat Jang Kutei di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong yakni: 1. Menjaga adat istiadat leluhur, 2. Memberikan efek jera, 3. Waktu penyelesaian yang lebih cepat, 4. Menjaga stabilitas masyarakat. Kata kunci : Penyelesaian, Delik, Bemaling, Adat Jang Kutei.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 18 Sep 2023 03:43 |
Last Modified: | 18 Sep 2023 03:43 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15982 |
Actions (login required)
View Item |