IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR SEMBILAN TAHUN TERHADAP ANAK TIDAK SEKOLAH DI KABUPATEN LEBONG

FEBRYAN, M YUSUF and Amancik, Amancik and Deli, Waryenti (2020) IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR SEMBILAN TAHUN TERHADAP ANAK TIDAK SEKOLAH DI KABUPATEN LEBONG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI FEBRYAN M YUSUF.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (3MB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun merupakan peraturan perundang - undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat sebagai payung hukum untuk program wajib belajar sembilan tahun. Program wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia yang berusia 7 tahun sampai dengan 15 tahun atas tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lebong sebagai pemerintah daerah turut ikut serta dalam mewujudkan implementasi pada peraturan pemerintah tersebut di daerahnya. Akan tetapi faktanya di Kabupaten Lebong terdapat masih tinggi angka anak putus sekolah di usia 7 tahun sampai 15 tahun yang mencapai 1494 orang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun di Kabupaten Lebong dan hambatan yang dialami Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong Telah Melaksanakan kebijakan wajib belajar sembilan tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun. Implementasi dilaksanakan dalam bentuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait program wajib belajar, membebaskan biaya pendaftaran masuk sekolah dan iuran bulanan siswa, serta memberikan beasiswa kepada siswa-siswi kurang mampu. Terkait dengan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun masih banyak masyarakat di Kabupaten Lebong yang tidak mengetahui tentang peraturan pemerintah tersebut. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka peran Pemerintah Daerah dalam hal ini harus lebih aktif dalam mengupayakan dan menanamkan kesadaran pendidikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong, dan perlu adanya kerja sama semua pihak, baik pemerintah, sekolah maupun masyarakat dalam hal mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun di Kabupaten Lebong. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Wajib Belajar

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 19 Sep 2023 08:18
Last Modified: 19 Sep 2023 08:18
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16049

Actions (login required)

View Item View Item