TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEDUDUKAN HAKIM AD HOC BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 32/PUU-XII/2014)

HERTATY, DOROTHY DEWI SIBURIAN and Ardilafiza, Ardilafiza and P.E, Suryaningsih (2020) TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEDUDUKAN HAKIM AD HOC BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 32/PUU-XII/2014). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
PDF FIXX SKRIPSI HERTATY DOROTHY DEWI SIBURIAN B1A016060-digabungkan.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Kedudukan hakim ad hoc berdasarkan kekuasaan kehakiman ialah sebagai pejabat Negara, namun kedudukan tersebut mengalami ketidakjelasan setelah berlakunya UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketidakjelasan posisi dan kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat Negara dalam pemerintahan mengakibatkan kewibawaan serta produk-produk yang dihasilkan menjadi kehilangan marwahnya. Dalam hal ini, telah diajukan judicial review terhadap Pasal 122 huruf e UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara namun putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan, karena menurut MK alasan pemohon tidak beralasan. Oleh sebab itu, Penulis ingin melihat bagaimana pengaturan mengenai kedudukan hakim ad hoc berdasarkan hukum positif Indonesia dan bagaimana kedudukan hakim ad hoc setelah Putusan MK Nomor 32/PUU-XII/2014 terhadap Kedudukan Hakim Ad Hoc. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan mengenai kedudukan hakim ad hoc berdasarkan hukum positif dan kedudukan hakim ad hoc setelah putusan MK Nomor 32/PUU-XII/2014. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Hasil penelitian bahwa Kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat Negara mengalami ketidakjelasan setelah berlakunya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan hakim ad hoc telah menghilangkan kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat Negara. Asas Perundang-undangan yang digunakan belum sesuai dan landasan hakim dalam memberikan Putusan tersebut menjadi dasar untuk diteliti. Kata Kunci: Kekuasaan kehakiman, Hakim ad hoc, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 20 Sep 2023 04:03
Last Modified: 20 Sep 2023 04:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16083

Actions (login required)

View Item View Item