PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTI JASA PADA BPRS ADAM BENGKULU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

ICHSAN, KAMAL and M., Daruddin and Rahma, Fitri (2020) PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTI JASA PADA BPRS ADAM BENGKULU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI ICHSAN KAMAL.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Pembiayaan multijasa yang dilakukan Bank Adam memberikan kepercayaan penuh kepada nasabah untuk mempergunakannya sesuai dengan tujuan dan kepentingannya. Hal ini akan menjadi masalah apabila realisasi pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan awal, dimana banyak nasabah yang mempergunakan dana tersebut untuk keperluan lain diluar dari kepentingan awal dan akad yang digunakan tidak sesuai, sepertihanya sebuah rekayasa kesepakatan.Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan mendeskripsikan isi Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Pada Bank Adam Syariah Bengkulu dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Pelaksanaan Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Pada Bank Adam Syariah Bengkulu Ditinjau Dari Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Berdasarkah hasil penelitian dan analisa penulis, didapatkan bahwa proses akad ijarah pembiayaan multijasa pada Bank Adam Syariah Bengkulu meliputi Pengisian Formulir pengajuan pembiayaan, Surve yang dilakukan tim AO Bank Adam Syariah Bengkulu dengan mengedepankan prinsip 5C, Rapat Pihak Bank Adam Syariah Bengkulu apakah pembiayaan layak diberikan atau tidak, Penandatanganan Akad. Berdasarkan prosedurnya pembiayaan ijarah multijasa pada Bank Adam Syariah Bengkulu juga menggunakan analisa pembiayaan Bank Adam Syariah menggunakan prinsip 5C untuk menganalisa layak tidaknya calon nasabah diberi pembiayaan ijarah multijasa untuk pendidikan, pengobatan maupun pernikahan. Implementasi pembiayaan ijarah multijasa Bank Adam Syariah Bengkulu belumlah sesuai dengan hukum islam hal tersebut dikarenakan: Pemberian pembiayaan ijarah multijasa berupa uang. Sehingga dalam pemberian pembiayaan ijarah multijasa, antara pihak Bank Adam Syariah Bengkulu dengan pihak ketiga tidak terjadi transaksi apapun. sehingga pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank Adam Syariah Bengkulu sama dengan pemberian kredit yang ada di bank konvensional.Tentang jasa yang seharusnya diberikan oleh Bank Adam Syariah Bengkulu kepada nasabah. Jasa yang menjadi objek pembiayaan adalah jasa yang dimiliki dan dilakukan oleh pihak Bank Adam Syariah Bengkulu, bukan jasa yang dimiliki oleh pihak lain. Sedangkan dalam pembiayaan ijarah multijasa ini, jasa tersebut adalah milik pihak ketiga. Dalam hal Bank Adam Syariah Bengkulu mengeluarkan pembiayaan ijarah multijasa, Bank Adam Syariah Bengkulu mendapatkan ujrah. Pendapatan ujroh ini dirasa kurang tepat karena Bank Adam Syariah Bengkulu hanya memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan karena adanya persewaan barang atau jasa. Belum terlaksananya prinsip ehati�hatian sehingga kemanfaatan dalam hukum islam belum dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa, Bprs Adam Bengkulu, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 20 Sep 2023 04:17
Last Modified: 20 Sep 2023 04:17
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16085

Actions (login required)

View Item View Item