PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PENCABUTAN SURAT IZIN MENGEMUDI DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KOTA BENGKULU

Immanuel, Siagian and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2020) PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PENCABUTAN SURAT IZIN MENGEMUDI DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI IRHAMSYAH (B1A016088).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Banyaknya kecelakaan lalu untas yang diselesaikan dengan jalan damai oleh arat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Pasal 89 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur tentang pidana tambahan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itujuga tertuang dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Seharusnya penerapan hukum tegas bagi pelaku tindak pidana lalu untas oleh aparat penegak hukum. Penggunaan pidana tambahan berupa pencabutan SIM tidak menjadi terabaikan oleh karena penegak hukum cenderung mengutamakan perdamaian dan sanksi pidana pokok penjara atau kurungan. Pencabutan SIM seharunya membuat jera dan berkurangnya angka kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Dalam pokok permasalahan ini adalah bagaimana persepsi aparat penegak hukum terhadap pencabutan SIM dan faktor yang menghambat penerapan pidana tambahan pencabutan SIM terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kematian di kota Bengkulu. Metode peneiltian yang digunakan adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan pada pelaksananya aparat penegak hukum belum pernah menerapkan pidana tambahan pencabutan SIM. Tidak satupun kasus kecelakaan lalu lintas yang memiliki hukum tetap divonis dengan pidana tambahan pencabutan SIM meskipun korban meninggal dunia. Faktor-faktor penghambatnya meliputi faktor hukum (belum ada kesepakatan antara Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat mengenai pidana tambahan pencabutan SIM), Faktor Penegak Hukum (persepsi yang tidak sama) dan faktor budaya (kesadaran hukum rendah dan masyarakat lebih percayajalur di luar peradilan). Kata Kunci : Persepsi, Penegak Hukum, Pidana Tambahan Pencabutan SIM.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 20 Sep 2023 07:22
Last Modified: 20 Sep 2023 07:22
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16092

Actions (login required)

View Item View Item