KEBIJAKAN FORMULASI PERMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

PERAN, SAPUTRA UTAMA and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2020) KEBIJAKAN FORMULASI PERMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI FIX.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Judicial pardon secara implisit sudah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun belum tertuang secara eksplisit dan baku di dalam KUHP Indonesia. Hal ini sangat penting diatur dalam KUHP Indonesia sebagai klep/katup pengaman dalam sistem peradilan pidana Indonesia bilamana kasus petty offences (secara sosial dan ekonomi kecil kerugiannya) terlanjur masuk kedalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan permaafan hakim secara implisit dalam peraturan perundang-undangan di indonesia, dan menganalisis kebijakan permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dianalisis secara induktif dan deduktif yang dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan jucicial pardon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim pada RUU KUHP seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda. Kebijakan formulasi permaafan hakim dimasa yang akan datang diformulasikan dengan memandang dan mempertimbangkan unsur-unsur ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dan dengan mempertimbangkan segi keadilan. Kata Kunci : Permaafan Hakim, Tindak Pidana, Kebijakan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 21 Sep 2023 06:50
Last Modified: 21 Sep 2023 06:50
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16176

Actions (login required)

View Item View Item