PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH KEBUN (NGESIR TANAH) MELALUI PRANATA SAKO ENAM MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA TUMBU’AN KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA

TEDDY, SAPUTRA and Herawan, Sauni and Andry, Harijanto (2020) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH KEBUN (NGESIR TANAH) MELALUI PRANATA SAKO ENAM MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA TUMBU’AN KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI TEDDY SAPUTRA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Sengketa batas tanah kebun yang terjadi di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, yakni konflik tanah perorangan karena salah satu pihak telah melakukan penyerobotan tanah kebun (ngesir tanah). Tujuan penelitian: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan proses penyelesaian sengketa batas tanah kebun (ngesir tanah) melalui Pranata Sako Enam menurut hukum adat Serawai di Desa Tumbu’an Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. (2). Untuk menjelaskan dan menggambarkan hambatan dalam pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa tanah kebun (ngesir tanah)melalui Pranata Sako Enam menurut hukum adat Serawai di Desa Tumbu’an Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Proses penyelesaian sengketa batas tanah kebun (ngesir tanah)melalui Pranata Sako Enam menurut hukum adat Serawai di Desa Tumbu’an Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, di selesaikan melalui musyawarah Pranata Sako Enam menurut hukum adat Serawai, penyelesaian sengketa batas tanah kebun (ngesir tanah) melalui Pranata Sako Enam memiliki 3 tahapan yakni: tahap pemeriksaan, tahap penyelesaian, tahap keputusan penyelesaian sengketa tanah hibah. Putusan, berisi tentang putusan yang ditetapkan oleh Pranata Sako Enam atas masalah atau sengketa tersebut. (2). Hambatan dalam pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa tanah kebun (ngesir tanah) melalui Pranata Sako Enam menurut Hukum Adat Serawai di Desa Tumbu’an Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma yakni; Salah satu pihak yang bersengketa belum menerima hasil keputusan penyelesaian sengketa tanah kebun (ngesir tanah) melalui Pranata Sako Enam, dan Para saksi tidak menghadiri pada proses penyelesaian sengketa tanah kebun (ngesir tanah) melalui Pranata Sako Enam, serta terjadinya jual beli tanah adat tanpa di ketahui Pranata Sako Enam. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Batas Tanah, Pranata Sako Enam.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 22 Sep 2023 02:56
Last Modified: 22 Sep 2023 02:56
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16220

Actions (login required)

View Item View Item