PENYELESAIAN DELIK ADAT MENAW GAWIH MELALUI BADAN MUSYAWARAH ADAT DI KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Untung, Subangun and Herlambang, Herlambang and Ria, Anggraeni Utami (2020) PENYELESAIAN DELIK ADAT MENAW GAWIH MELALUI BADAN MUSYAWARAH ADAT DI KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
Skripsi PDF Untung Subangun B1a015139.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Adapun tujuan penelitian yaitu; (1). Untuk mendeskripsikan alasan-alasan masyarakat melakukan penyelesaian delik adat Menaw Gawih melalui Badan Musyawarah Adat di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dibandingkan dengan penyelesaian proses pengadilan negeri. (2). Untuk mendeskripsikan penyelesaian delik adat Menaw Gawih melalui Badan Musyawarah Adat di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Jenis penelitian adalah deskriptif, Suatu penelitian deskriptif, dimaksud untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian penulis yaitu: (1). Alasan masyarakat melakukan penyelesaian delik adat Menaw Gawih melalui Badan Musyawarah Adat di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dibandingkan dengan penyelesaian proses Pengadilan Negeri sebagai berikut; penyelesaian menaw gawih melalui Badan Musyawarah Adat dilakukan secara cepat, mudah dan sederhana, badan Musyawarah Adat adalah kelembagaan adat pada tingkat desa yang menyelenggarakan, melaksanakan, dan menegakan hukum adat, istiadat, budaya dan seni tradisional tanah suku serawai Kabupaten Bengkulu Selatan, penyelesaian menaw gawih melalui Badan Musyawarah Adat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Desa dan Menaw gawih ini dapat mengganggu keseimbangan kehidupan masyarakat di desa jika tidak diselesaikan melalui Badan Musyawarah Adat dan penyelesaian menaw gawih melalui Badan Musyawarah Adat merupakan salah kewenangan Badan Musyawarah Adat yang ada di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, serta bila pelanggaran menaw gawih tidak diselesaikan dengan diberikan sanksi adat setempat, desa akan mengalami gangguan seperti banyak petani gagal panen, dan di desa sering terjadi keributan. (2). Penyelesaian delik adat menaw gawih melalui Badan Musyawarah Adat di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu: Diawali pelaporan telah terjadinya pelanggaran Menaw gawih kepada Ketua Adat Desa (anggota BMA), Sidang adat melalui Badan Musyawarah Adat yang dihadiri Badan Musyawarah Adat, pelaku Menaw gawih dan keluarga pelaku serta masyarakat desa. Dan Putusan sanksi adat Badan Musyawarah Adat terhadap pelaku Menaw gawih. Kata Kunci: Penyelesian, Delik Adat Menaw Gawih, Badan Musyawarah Adat.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 22 Sep 2023 07:32
Last Modified: 22 Sep 2023 07:32
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16240

Actions (login required)

View Item View Item