PENDAPAT ULAMA KOTA BENGKULU TENTANG KEABSAHAN IJAB QABUL MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

VIRA, WIDANLIANTI PUTRI and M., Darudin and Subanrio, Subanrio (2020) PENDAPAT ULAMA KOTA BENGKULU TENTANG KEABSAHAN IJAB QABUL MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI - VIRA WIDANLIANTI PUTRI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1.Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan ijab qabul dalam akad nikah melalui media sosial? 2.Bagaimana pendapat ulama kota bengkulu tentang keabsahan ijab qabul melalui media sosial dalam prespektif hukum islam?. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Data penelitian ini dihimpun dari data primer yaitu data yang diperoleh sumber hasil wawancara dan data sekunder data yang diperoleh melalui kajian pustaka. Hasil penelitian: 1.Mekanisme ijab qabul dalam akad nikah melalui media sosial, melalui video call adalah pertama, harus diperhatikan terlebih dahulu pihak-pihak yang akan melakukan nikah seperti suami, istri, wali, dan saksi-saksi. Kedua, penentuan waktu akad. Ketiga, bahwa kita melakukan komunikasi melalui video teleconference ada jeda waktu untuk dapat tersambung dengan pihak yang dituju apabila menggunakan video telefon. Karena ijab dan Kabul merupakan unsur yang paling mendasar bagi keabsahan akad nikah. 2.Pendapat Ulama Kota Bengkulu tentang keabsahan ijab qabul melalui media sosial dalam prespektif hukum islam berpendapat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwah yang mengatur soal hukum ijab kabul secara online tersebut. Sehingga dalam praktiknya, memang dalam kondisi tertentu dan tidak memungkinkan hadirnya salah satu pihak mempelai maka dilakukan melalui online (media sosial). Akan tetapi ada juga ulama yang memaknai dalam suatu waktu dan dalam satu tempat tapi ada juga yang berpandangan harus satu waktu namun beda tempat. Sepanjang kedua mempelai sepakat perkawinan/ijab qabul nya secara online maka sah-sah saja dengan alasan yang memungkinkan. Kata Kunci : Keabsahan Ijab Kabul, Media sosial, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 22 Sep 2023 07:47
Last Modified: 22 Sep 2023 07:47
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16245

Actions (login required)

View Item View Item