PENYELESAIAN DELIK ADAT BEBALA PECAH BELUGHA OLEH BADAN MUSYAWARAH ADAT JURAI TUE DI KECAMATAN KEDURANG ILIR KABUPATEN BENGKULU SELATAN

WAHYU, PRATAMA and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2020) PENYELESAIAN DELIK ADAT BEBALA PECAH BELUGHA OLEH BADAN MUSYAWARAH ADAT JURAI TUE DI KECAMATAN KEDURANG ILIR KABUPATEN BENGKULU SELATAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
Skripsi Wahyu Pratama.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam KUHP tetapi masyarakat di kecamatan Kedurang menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan kasus KDRT. Dalam masyarakat Kedurang kasus KDRT disebut dengan Bebala Pecah Belugha. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan proses penyelesaian delik adat Bebala Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat jurai tue di Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan dan untuk mengetahui bentuk sanksi dalam penyelesaian delik adat Bebala Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif dengan pendekatan hukum empiris. Teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian penulis, yaitu 1) proses penyelesaian delik adat Bebala Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu: a) penyelesaian dalam kategori ringan; pelaku cukup mendatangi keluarga korban dengan meminta maaf kepada korban, dan membuat kesepakatan berupa perjanjian di atas kertas. b) penyelesaian dalam kategori sedang; prosesnya bersifat formal, formalitas proses acaranya yang memiliki beberapa tahapan yaitu tahap pemeriksaan, tahap penyelesaian, tahap pemberian sanksi terhadap pelaku. c) penyelesaian dalam kategori berat; dilakukan atas dasar pengaduan, pelaku memusyawarakan ganti kerugian serta dan kesepakatan kembali, jika kesepakatan dilanggar maka pelaku diusir dari desa, dan diserahkan kepada pihak berwajib. 2) Bentuk sanksi dalam penyelesaian delik adat Bebala Pecah Belugha oleh badan musyawarah adat Jurai tue di Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu: a) Bentuk sanksi dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya termasuk dalam ketegori ringan dan sanksi yang dijalaninya hanya nasi punjung. b) Bentuk sanksi dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam ketegori sedang pelaku di beri sanksi Njamu Adat. c) Bentuk sanksi dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam ketegori berat dijatuhi hukuman berat (Dibikut). Kata kunci : Penyelesaian adat, hukum adat, dan bebela pecah belugha

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 22 Sep 2023 07:59
Last Modified: 22 Sep 2023 07:59
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16249

Actions (login required)

View Item View Item