PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA E-WALLET SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

DEDE, YUDHA MAHARDHIKA and Candra, Irawan and Edi, Hermansyah (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA E-WALLET SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI - DEDE YUDHA MAHARDHIKA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan teknologi telah membawa perubahan pada kegiatan transaksi perdagangan, yakni adanya kebutuhan masyarakat atas suatu alat pembayaran yang aman, cepat dan efisien dalam bertransaksi. Hadirnya alat pembayaran berbasis elektronik yaitu uang elektronik membuat masyarakat semakin dipermudah melakukan transaksi tanpa membawa uang tunai. Beragam kemudahan yang ditawarkan membuat masyarakat terkadang lupa bahwa teknologi memiliki bermacam kekurangan, seperti kegagalan melakukan transaksi, gagal melakukan top-up, hingga kehilangan saldo elektroniknya. Maka timbul masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna e-wallet sebagai alat pembayaran menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; kedua, bagaimana tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap pengguna e�wallet menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dari penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan menghasilkan kesimpulan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki mekanisme penggantian kerugian finansial kepada pengguna sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengguna. Konsumen yang telah dirugikan dapat melakukan pengaduan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait, apabila tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, konsumen dapat melakukan penyelesaian pengaduan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau melalui pengadilan. OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha apabila Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melanggar aturan-aturan yang ada. Kata Kunci: E-Wallet, Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 25 Sep 2023 02:39
Last Modified: 25 Sep 2023 02:39
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16270

Actions (login required)

View Item View Item