PENYELESAIAN DELIK ADAT KAEM BIBIA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT REJANG MELALUI LEMBAGA ADAT TUAI KUTAI DI DESA TALANG RASAU KECAMATAN LAIS BENGKULU UTARA

DERO, FEBRIZAN and M., Abdi and Ria, Anggraeni Utami (2020) PENYELESAIAN DELIK ADAT KAEM BIBIA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT REJANG MELALUI LEMBAGA ADAT TUAI KUTAI DI DESA TALANG RASAU KECAMATAN LAIS BENGKULU UTARA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI DERO FEBRIZAN.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Masyarakat adat Rejang di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara masih menjunjung tinggi adat-istiadat dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat, seperti contoh diberlakukannya delik adat Kaem Bibia terhadap seseorang yang dianggap telah melakukan pelecehan seksual secara verbal. Urgensi penelitian ini adalah bahwa Kaem Bibia dianggap delik di dalam masyarakat rejang di Desa Talang Rasau dan perbuatan ini melanggar kesopanan dan kesusilaan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan karena Kaem Bibia merupakan pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal yang mengarah kepada seksualitas. Tujuan penelitian ini adalah, untuk mendeskripsikan proses penyelesaian delik adat Kaem Bibia pada masyarakat rejang melalui lembaga adat Tuai Kutai di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara, dan mendeskripsikan hambatan-hambatan delik adat Kaem Bibia dan juga cara mengatasi hambata-hambatan dalam proses penyelesaian delik adat Kaem Bibia pada masyarakat hukum adat rejang di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara. Adapun jenis penelitian ini adalah hukum empiris, dengan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian bahwa : (1). Proses penyelesaian delik adat Kaem Bibia pada masyarakat hukum adat rejang melalui lembaga adat Tuai Kutai di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara adalah diawali dengan pelaporan terhadap pelaku delik adat Kaem Bibia, kemudian dilaksanakan sidang adat, terakhir pelaksanaan sanksi adat. (2). Bagaimana mengatasi hambatan dalam proses penyelesaian delik adat Kaem Bibia pada masyarakat hukum adat rejang melalui lembaga adat Tuai Kutai di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara yaitu mengatasi kasus yang tidak dilaporkan kepada lambaga adat Tuai Kutai, mengatasi jika salah satu pihak tidak hadir dalam proses sidang adat, mengatasi pelaku Kaem Bibia yang tidak mengakui perbuatannya, dan mengatasi denda adat yang tidak disetujui oleh kedua belah pihak. Kata Kunci : Penyelesaian Delik Adat, Kaem Bibia, Lembaga Adat Tuai Kutai

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 25 Sep 2023 02:57
Last Modified: 25 Sep 2023 02:57
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16273

Actions (login required)

View Item View Item