Zelig, Ilham and Ardilafiza, Ardilafiza and P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih (2020) KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBENTUKAN NORMA PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN DI INDONESIA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (tesis)
SKRIPSI Zelig Ilham.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (2MB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi untuk menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar yang putusannya bersifat final dan mengikat. Pembentuk undang-undang sebagai sebuah lembaga politik yang membentuk undang-undang dalam pelaksanaannya tidak selalu mentaati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang ternyata memuat kembali norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia (2) menjelaskan mengenai dapatkah lembaga pembentuk undang-undang memuat kembali norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang-undang. Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa (1) putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah bagian dari hukum perundang�undangan , terdapat pembagian atau pengelompokan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian suatu undang-undang. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai atau memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana kedudukan dari putusan ini sama halnya dengan penjelasan konstitusi. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan makna ataupun membatalkan pasal-pasal tertentu atau keseluruhan dari undang-undang, yang mana kedudukan dari putusan ini berlaku layaknya sebuah undang-undang dan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah ditindak lanjuti dan dijadikan dasar pertimbangan dalam pembentukan ataupun perubahan suatu undang-undang. (2) lembaga pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) tidak dapat memuat kembali norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang-undang, , pemuatan kembali norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang�undang merupakan suatu ketidaktaatan yang secara nyata ditunjukkan oleh lembaga pembentuk undang-undang. Kata Kunci : Putusan Ma
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 25 Sep 2023 08:04 |
Last Modified: | 25 Sep 2023 08:04 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16314 |
Actions (login required)
View Item |