KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBENTUKAN NORMA PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN DI INDONESIA

Zelig, Ilham and Ardilafiza, Ardilafiza and P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih (2020) KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBENTUKAN NORMA PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN DI INDONESIA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
SKRIPSI Zelig Ilham.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi untuk menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar yang putusannya bersifat final dan mengikat. Pembentuk undang-undang sebagai sebuah lembaga politik yang membentuk undang-undang dalam pelaksanaannya tidak selalu mentaati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang ternyata memuat kembali norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia (2) menjelaskan mengenai dapatkah lembaga pembentuk undang-undang memuat kembali norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang-undang. Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa (1) putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah bagian dari hukum perundang�undangan , terdapat pembagian atau pengelompokan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian suatu undang-undang. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai atau memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana kedudukan dari putusan ini sama halnya dengan penjelasan konstitusi. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan makna ataupun membatalkan pasal-pasal tertentu atau keseluruhan dari undang-undang, yang mana kedudukan dari putusan ini berlaku layaknya sebuah undang-undang dan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah ditindak lanjuti dan dijadikan dasar pertimbangan dalam pembentukan ataupun perubahan suatu undang-undang. (2) lembaga pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) tidak dapat memuat kembali norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang-undang, , pemuatan kembali norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam suatu undang�undang merupakan suatu ketidaktaatan yang secara nyata ditunjukkan oleh lembaga pembentuk undang-undang. Kata Kunci : Putusan Ma

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 25 Sep 2023 08:04
Last Modified: 25 Sep 2023 08:04
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16314

Actions (login required)

View Item View Item