BUDI, HARTONO and Sirman, Dahwal and M., Darudin (2020) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DIKANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SE-KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (tesis)
TESIS BUDI HARTONO.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) |
Abstract
Salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak Kantor Urusan Agama Kecamatan berasal dari biaya nikah yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peraturan Menteri Agama ini, diterapkan di seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan, di setiap Kota atau Kabupaten yang ada di Indonesia. Adapun rumusan permasalahan yang akan diteliti adalah: (1) Bagaimanakah Implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Di Kantor Urusan Agama Kecamtan Se-Kota Bengkulu? (2) Apakah biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan yang diberikan oleh calon pengantin di luar ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi?. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan/ atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, sudah diimplementasikan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Se�Kota Bengkulu yaitu, dalam hal ketentuan biaya nikah, penyetoran dan penerimaan, pencairan, penggunaan, dan pelaporannya. (2) Biaya nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan yang diberikan oleh calon pengantin diluar ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016, tidak pernah diterima oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan Petugas Pencatat Nikah saat melakukan layanan bimbingan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kota Bengkulu. Hal ini karena biaya nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan yang diberikan oleh calon pengantin tersebut, dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan gratifikasi yaitu, perbuatan pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Suap menyuap merupakan kejahatan yang dilarang dalam Islam begitu juga tindakan tercela dalam kehidupan manusia. Dikatakan kejahatan karena memang di dalam prakteknya sarat dengan manipulasi dan kezhaliman terhadap sesama. Di dalam al Qur‟an, Surat Al-Baqarah Ayat ke-188, Surat Al�Maidah Ayat ke-42, Surat Al-Maidah Ayat ke-62 dan Ayat ke-63, dan untuk hadist yang menjelaskan tentang keharaman Suap menyuap diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dalam Sunannya. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Menteri Agama, Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah di luar KUA Kecamatan.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 27 Sep 2023 02:52 |
Last Modified: | 27 Sep 2023 02:52 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16415 |
Actions (login required)
View Item |