DWITA, FRANSISCA and Hamzah, Hatrik and Antory, Royan (2020) ANALISIS YURIDIS NORMATIF FORMULASI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DI INDONESIA SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (tesis)
TESIS an. DWITA FRANSISCA (B2A014012).pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan salah satu asas dalam hukum acara pidana yang eksistensinya dimaksudkan dalam rangka menjamin terciptanya sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum pada tiap-tiap tahapan dan oleh seluruh komponen pelaksana sistem peradilan pidana pada suatu negara hukum. Indonesia mencampurkan dua model penegakan hukum, yakni crime control model yang berfilosofi pada praduga bersalah (presumption of guilty) dan due process of law yang berfilosofi pada praduga tak bersalah (presumption of innocence), dimana selain daripada itu diatur pula ketentuan mengenai upaya paksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini difokuskan pada persoalan formulasi asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini, dan bagaimana seharusnya bentuk pembaharuan yang ideal terhadap formulasi asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia di masa yang akan datang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil Penelitian ini disimpulkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas yang dinyatakan secara konkret (dinormakan) dengan diferensiasi formulasi yang berbeda di dalam 3 (tiga) undang-undang, yakni penjelasan umum butir ke-tiga huruf c KUHAP sebagai suatu kewajiban, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai suatu hak, dan Pasal 8 ayat (1) Undang�Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai kewajiban. Mengenai penahanan bukan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (konteks praduga tak bersalah), sepanjang memenuhi usur/tidak menyimpangi ketentuan Pasal 21 ayat (1), dan ayat (4) KUHAP, diperlukan perbaikan dalam ketentuan mengenai rumusan tersangka dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, diperlukan pula penentuan subjek hukum yang dibebani kewajiban untuk menganggap tidak bersalah terhadap seorang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, serta pemuatan norma sekunder berupa sanksi dan bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi dalam hal kewajiban praduga tak bersalah tidak dipatuhi. Kata Kunci: Formulasi Normatif Asas Praduga Tak Bersalah.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 27 Sep 2023 03:42 |
Last Modified: | 27 Sep 2023 03:42 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16426 |
Actions (login required)
View Item |