KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA YANG DIBUAT SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN DITINJAU BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 69/PUU-XIII/2015.

ADRIANA, CHANDRA WARDHANI and Sirman, Dahwal and Widiya, N Rosari (2020) KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA YANG DIBUAT SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN DITINJAU BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 69/PUU-XIII/2015. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (tesis)
TESIS - Adriana Chandra Wardhani.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 mengubah norma Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUP dimana secara substantif terhadap waktu (momentum) pembuatan perjanjian perkawinan yang sebelumnya adalah “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” menjadi “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan”, sementara dalam Pasal 35 ayat (1) UUP menyatakan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Penelitian ini difokuskan pada bagaimana kedudukan harta bersama dalam perjanjian pemisahan harta yang dibuat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015, dan akibat hukum pemisahan harta bersama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 terhadap perikatan dengan pihak ke-tiga dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil Penelitian ini disimpulkan bahwa kedudukan harta bersama dalam perjanjian pemisahan harta yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015, baik pada perjanjian pemisahan harta yang pertama kali dibuat, maupun perjanjian perubahan atas perjanjian pemisahan harta pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU�XIII/2015, kedudukan harta bersama dan/atau hasil harta bersama baik secara keseluruhan (bulat), maupun sebagian, adalah sebagai objek dari perjanjian pemisahan harta, yakni harta yang diubah status hukumnya menjadi harta masing�masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian pemisahan harta, dan akibat hukum pemisahan harta bersama pasca putusan mahkamah konstitusi nomor: 69/PUU-XIII/2015 terhadap perikatan dengan pihak ke-tiga, berupa akibat hukum bagi para pihak (calon suami dan calon isteri, atau suami dan isteri, maupun pihak ke-tiga) yakni adanya potensi keuntungan, maupun risiko kerugian terhadap mereka. Selain itu terhadap perjanjian pemisahan harta, maupun perikatan dengan pihak ke-tiga tetap sah, sepanjang memenuhi unsur Pasal 1320 BW, dan tidak melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 139, 140 ayat (1), Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143 BW, dan Pasal 48 ayat (1) KHI (untuk yang beragama Islam). Kata kunci: Perjanjian pemisahan harta bersama berdasarkan UUP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 29 Sep 2023 01:29
Last Modified: 29 Sep 2023 01:29
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16463

Actions (login required)

View Item View Item