PENYELESAIAN DELIK ADAT MONOAK TUN MELALUI NAKAP PARU NAPAR SAYAP PADA MASYARAKAT ADAT REJANG KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHIANG

SELLY, AULIA and M.Abdi, M.Abdi and Susi, Ramadhani (2022) PENYELESAIAN DELIK ADAT MONOAK TUN MELALUI NAKAP PARU NAPAR SAYAP PADA MASYARAKAT ADAT REJANG KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHIANG. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI SELLY AULIA (B1A017146).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Penyelesaian Delik Adat Monoak Tun Melalui Nakap Paru Napar Sayap pada Masyarakat Adat Rejang Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang dilatarbelakangi oleh adanya delik adat monoak tun. Delik adat monoak tun merupakan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa milik orang lain. Penelitian ini berfokus pada delik adat monoak tun yang dilakukan secara tidak sengaja dan diselesaikan melalui proses penyelesaian adat yang dinamakan nakap paru napar sayap. Namun, perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada umumnya ditempuh melalui sistem peradilan pidana. Masyarakat Rejang di Kecamatan Kabawetan berhasil menyelesaikan kasus secara adat tanpa melalui sistem peradilan pidana. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui penyelesaian delik adat Monoak Tun melalui Nakap Paru Napar Sayap pada Masyarakat Adat Rejang Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. 2) Untuk mengetahui penerapan sanksi delik adat Monoak Tun melalui Nakap Paru Napar Sayap. 3) Untuk mengetahui alasan masyarakat memilih penyelesaian adat Nakap Paru Napar sayap delik adat monoak tun, di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan menggunakan pendekatan sosiologis. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara ketui kutei, pelaku, kerabat korban, Kepala Desa, Tokoh Adat, dan Polisi Bhabinkamtibmas. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Penyelesaian delik adat melalui nakap paru napar sayap dilakukan secara musyawarah kekeluargaan diikuti dengan perdamaian adat dan tepung setawar. 2) sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku merupakan sanksi yang dihasilkan dari ketentuan adat. Besaran uang dendo adat berasal dari kesepakatan pelaku dan keluarga korban. Pelaku delik adat monoak tun dikenakan sanksi bangun soa yaitu dengan memotong satu ekor kambing. 3) Alasan masyarakat memilih penyelesaian nakap paru napar sayap diantaranya yaitu; adanya faktor biaya dan waktu, adanya alasa kemanusiaan, menghargai permintaan maaf dari pelaku, adanya kesepakatan masyarakat Rejang.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 02 Oct 2023 04:00
Last Modified: 02 Oct 2023 04:13
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16551

Actions (login required)

View Item View Item