KEKUATAN PEMBUKTIAN JUAL BELI TANAH ATAS DASAR KWITANSI DAN SERTIPIKAT DALAM PERKARA NOMOR 12/PDT.G/2021/PN BGL DI PN BENGKULU

ADITIA, DWI ARGA and Hamdani, Maakir and Joko, Susetyanto (2022) KEKUATAN PEMBUKTIAN JUAL BELI TANAH ATAS DASAR KWITANSI DAN SERTIPIKAT DALAM PERKARA NOMOR 12/PDT.G/2021/PN BGL DI PN BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI ADITIA DWI ARGA OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Alat bukti pembayaran melalui kwitansi dikategorikan sebagai akta di bawah tangan. Akta dibawah tangan adalah suatu akta yang telah dibuat para pihak yang membuatnya tanpa adanya dibuat dihadapan pejabat yag berwenang atau PPAT. Kekuatan mengikat antara pihak penjual dan pembeli dalam akta dibawah tangan sama halnya dengan akta otentik. Maksud dari hal tersebut bahwasanya diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan dengan undang￾undang sehingga perbutan hukum tersebut memanglah sah sesuai dengan Pasal 1338. Namun, dalam pengalihan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT sehingga penjualan dan pembelian tanah dapat didaftarkan dan di balik nama, sehingga memiliki otoritas hukum yang sempurna. Melakukan proses jual beli tanah dihadapan PPAT akan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sah, serta perlindungan hukum bagi para pihak juga telah tercantum di dalam akta yang dibuat dihadapan PPAT. Jual beli di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna bagi para pihak yang melakukannya. 2. Pada Kasus Perkara Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu ini, dalam proses pembuktian hakim mempertimbangkan segala alat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat yakni bukti surat yang diberi tanda bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4, selain bukti surat, majelis hakim dalam proses pembuktian juga mempertimbangkan, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Maka, majelis hakim memutuskan bahwa penggugat adalah pemilik sah objek sengketa yang m Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) terletak di Kel.Padang Harapan Kec.Gading Cempaka Kota Bengkulu, sebagaimana dengan sertipikat Hak Milik Nomor 00561

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 05 Oct 2023 08:52
Last Modified: 05 Oct 2023 08:52
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16675

Actions (login required)

View Item View Item