PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMBUNGKAMAN PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENYALAHKAN KORBAN (VICTIM-BLAMING)

ANUGRAH, HARRI RAMADHAN and Lidia, Br. Karo and Asep, Suherman (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMBUNGKAMAN PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENYALAHKAN KORBAN (VICTIM-BLAMING). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
Skripsi Harri R. oK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan seksual dinilai belum efektif dilaksanakan, masih ada krisis kepercayaan oleh masyarakat terhadap korban. Bahkan sering kali terjadi pembungkaman terhadap korban khususnya korban kekerasan seksual. Hal ini adalah bentuk kesulitan korban mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Sehingga perlu dilakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pembungkaman Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menyalahkan Korban (Victim-Blaming). Untuk mengetahui kategori perbuatan pembungkaman dan bentuk perlindungan hukum terhadap korban perbuatan pembungkaman pada tindak pidana kekerasan seksual menyalakan korban (victim blaming). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, Tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara ekplisit menjelaskan pengertian pembungkaman dan/atau penyebutan kata “pembungkaman”. Namun, semua hal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual baik berupa: perbuatan yang dapat menghalangi korban untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum, mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak korban, dan sanksi bagi pihak yang mencegah, menghalangi, hingga membuat korban tidak bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban, sudah memiliki payung hukum khusus yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap korban perbuatan pembungkaman pada tindak pidana kekerasan seksual menyalakan korban (victim blaming) adalah sesuai dengan pengaturan yang terkait. Kata Kunci : Perlindungan, Pembungkaman, Kekerasan, Seksual, Victim

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 09 Oct 2023 03:11
Last Modified: 09 Oct 2023 03:11
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16776

Actions (login required)

View Item View Item