PERBANDINGAN PENGATURAN KEJAHATAN SIBER ANTARA NEGARA INDONESIA DAN LAOS

MUHAMMAD, IMAM RIFKY and Agusalim, Agusalim and Asep, Suherman (2023) PERBANDINGAN PENGATURAN KEJAHATAN SIBER ANTARA NEGARA INDONESIA DAN LAOS. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI MUHAMMAD IMAM RIFKY B1A018153.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Peraturan perundang-undangan mengenai Kejahatan Siber di Negara Indonesia di atur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang�Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam UU ITE tidak merumuskan secara khusus mengenai tentang Kejahatan Siber. Akan tetapi, membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu terhadap Kejahatan Siber. Selanjutnya, Peraturan perundang-undangan mengenai Kejahatan Siber di Negara Laos di atur didalam Law on Prevention and Combating Cyber Crime No.61/NA dated 15 July 2015 (Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Siber) dan Penal Code No.118/PO dated 26 Juny 2017 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Laos). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu pada penelitian hukum jenis ini yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis didalam perundang-undangan (law in books). Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative study), lalu dianalisis menggunakan metode desktiptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Pengaturan Kejahatan Siber di Negara Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang�Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan di Negara Laos yakni Law on Prevention and Combating Cyber Crime No.61/NA dated 15 July 2015 (Undang�Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Siber) dan Penal Code No.118/PO dated 26 Juny 2017 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Laos) 2. Dalam hal pemidanaan Negara Indonesia hanya menerapkan sanksi/pidana penjara dan/atau denda terhadap pelaku Kejahatan Siber tidak seperti pada Negara Laos yang menerapkan sanksi pidana penjara dan denda akan tetapi juga menerapkan sanksi disiplin atau diperingati dan didik terhadap pelaku pelanggar dari Kejahatan Siber Kata Kunci : Peraturan Perundang-Undangan, Kejahatan Siber

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 10 Oct 2023 02:06
Last Modified: 10 Oct 2023 02:06
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16844

Actions (login required)

View Item View Item