RENOVALDI, ABDUL AZIZ and Herlambang, Herlambang and Susi, Ramadhani (2022) PENYELESAIAN DELIK ADAT CEMPALO TANGAN “CELAKO” YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI MUFAKAT RAJO PENGHULU DI KECAMATAN SUNGAI SERUT KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
SKRIPSI NOVAL ok YES.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian delik adat Cempalo Tangan “Celako” yang dilakukan oleh anak melalui mufakat Rajo Penghulu di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Untuk mengetahui dan mendeskripsikan sanksi delik adat Cempalo Tangan “Celako” yang dilakukan oleh anak melalui mufakat Rajo Penghulu di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian kepada Rajo Penghulu yang terdiri dari Penghulu Adat, Penghulu Syarak, dan Cerdik Cendikio, seluruh pelaku, seluruh korban serta seluruh keluarga pelaku, dan seluruh keluarga korban Cempalo Tangan “Celako” di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Hasil penelitian ini (1). Proses penyelesaian Cempalo Tangan “Celako” yang dilakukan oleh anak di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, yaitu dimulai dengan: Tahapan Pra Sidang yang terdiri dari terjadinya perkelahian antar anak-anak dan adanya laporan kejadian perkelahian tersebut kepada Ketua RT, tahapan Sidang Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu yang terdiri dari pelaksanaan musyawarah Mufakat Rajo Penghulu untuk dilakukan pemanggilan pelaku, korban, saksi, dan semua pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan alat bukti. Tahapan Pasca Sidang yang terdiri dari penjatuhan sanksi adat oleh Rajo Penghulu dan melakukan penutupan Sidang musyawarah Mufakat Rajo Penghulu. (2) Sanksi adat terhadap Cempalo Tangan “Celako” yang dilakukan oleh anak di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu adalah berupa permintaan maaf dan ritual adat Tepung Setawar Sedingin. Apabila anak-anak tersebut melakukan tindakan Cempalo Tangan yang berat, maka sanksi adat adalah wajib membayar segala biaya yang diperlukan untuk pengobatan, permintaan maaf, dan ritual adat Tepung Setawar Sedingin, serta surat perjanjian bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh korban, pelaku, kedua orang tua, disertakan materai 10.000- (sepuluh ribu) dan diketahui oleh RT, RW, dan Ketua Adat. kata-kata Kunci: Hukum Adat, Perkelahian, Sanksi Adat, Kecamatan Sungai Serut.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 10 Oct 2023 03:56 |
Last Modified: | 10 Oct 2023 03:56 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16857 |
Actions (login required)
View Item |