ANALISIS PUTUSAN TENTANG WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR : 0184/Pdt.P/2017/PA.Tlb)

YUSFIKA, ANGGRAENI and Akhmad, Muslih and Mohammad, Darudin (2022) ANALISIS PUTUSAN TENTANG WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR : 0184/Pdt.P/2017/PA.Tlb). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI WIKE ANGGRAINI edit halaman.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Wali nikah (pihak laki-laki dalam keluarga yang persetujuannya diperlukan untuk pernikahan seorang anak perempuan dengan laki-laki pilihannya) adalah salah satu dari rukun nikah yang terdapat dalam Pasal 14 Kompilasi hukum Islam. Wali dalam pernikahan disebut wali nasab. Jika wali nasab menolak menikahkan (adhal), maka hak wali dapat berpindah ke wali hakim dan itu diatur dalam Pasal 23 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menjelaskan alasan ditetapkannya wali adhal dalam putusan tersebut, dan (2) untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum tentang wali adhal dalam pernikahan (studi kasus penetapan nomor : 0184/Pdt.P/2017/Pa.Tlb). Pendekatan kajian putusan dilakukan berdasarkan (a) peraturan perundang�undangan, secara artinya norma-norma hukum yang ada di dalamnya terkait antara satu dengan yang lain secara logis dan mampu menampung permasalahan hukum yang ada, (b) Pendekatan kasus dalam memperoleh penormaan suatu aturan hukum dalam praktik hukum. Berdasarkan analisis dari putusan yang telah dilakukan disimpulkan bahwa, (1) alasan ditetapkannya wali adhal dalam putusan (studi kasus penetapan nomor : 0184/Pdt.P/2017/Pa.Tlb), yaitu sesuai pada duduk perkara yang telah dipaparkan dalam putusan, dengan melihat alasan ayah pemohon tidak bersedia menjadi wali nikah dalam pernikahan anaknya, tidak cukup untuk menolak permohonan pemohon untuk menikah dengan calon suaminya serta tidak terbukti hal-hal yang dapat menghalangi pemohon untuk menikah dengan calon suaminya menurut hukum, dan sesuai dengan keterangan para saksi, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan alasan antara pemohon dan calon suami pemohon tidak terdapat halangan hukum untuk menikah, serta keduanya sekufu, maka pernikahan tersebut dapat dilangsungkan dengan Wali Hakim. Namun terdapat (2) dasar dan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perkara putusan ini, dalam hal ini Putusan Nomor 0184/Pdt.P/2017/PA.Tlb, telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, bahkan jika melihat segi madhorot dan maslahat, hal ini harus dilakukan demi menghindari kemadhorotan yang tidak diinginkan syara‟. Kata Kunci : Putusan, Wali Adhal, Pernikahan, Pengganti wali nikah.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 12 Oct 2023 08:42
Last Modified: 12 Oct 2023 08:42
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/16939

Actions (login required)

View Item View Item