PENGATURAN NEGARA DALAM KONDISI DARURAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

FENTI, SAHRI and Suryaningsih, Suryaningsih and Beni, Kurnia Illahi (2022) PENGATURAN NEGARA DALAM KONDISI DARURAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Archive (Thesis)
SKRIPSI_FENTI SAHRI_B1A018027.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Pada penghujung tahun 2019, dunia dihebohkan oleh penyebaran penyakit baru yang mematikan yakni COVID-19. Sejak diumumkan pertama kali oleh WHO sebagai Health Emergency of International Concern (PHEIC). Indonesia menetapkan keadaan daruart dengan landasan hukum yang terdapat dua Pasal dalam konstitusi yang sering dianggap dapat digunakan untuk menghadapi situasi yang tidak normal atau darurat. Pertama adalah Pasal 12 UUD 1945 tentang ketentuan Hukum Tata Negara Darurat atau HTN Darurat. Sedangkan pada Pasal 22 UUD 1945 tentang penetapan kedaruratan ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Setelah ditetapkan Indonesia dalam keadaan darurat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), akan tetapi terdapat ketentuan Pasal tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan COVID-19 terletak pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan dinamika pengaturan Negara dalam kondisi darurat COVID-19 di Indonesia dan mengetahui pilihan hukum kedepan terhadap negara dalam menghadapi kondisi pandemi COVID-19 ditinjau berdasarkan hukum tata Negara darurat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan analisis data dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, dengan di keluarkanya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU No 2 Tahun 2020, Putusan MK Nomor 37/PUU-XIII/2020, Keppres 24 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberi kejelasan dan batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat negara sewaktu pandemi serta masalah waktu status pandemi pemerintah dalam penerapanya harus tegas alam menetapkan keadaan bahaya dan harus juga tegas dalam mencabut keadaan tersebut. kedua; Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020, sebab sudah merevisi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) yang selama ini di kenal impulitas. Dalam menangani pandemi keabsahaan tindakan pemerintah mengacu pada hukum tata negara darurat yang membolehkan pemerintah mengambil tindakan-tindakan khusus yang diperlukan, dengan berlandaskan “discretionary power” yang tidak bertantangan dengan konstitusi dan asas pemerintahan yang baik. Kata kunci: Pengaturan Negara, Kondisi Darurat, Pandemi COVID-19

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 10 Nov 2023 04:03
Last Modified: 10 Nov 2023 04:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/17162

Actions (login required)

View Item View Item