PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ATAS PERJANJIAN PENYERAHAN HAK ATAS TAGIHAN PADAPUTUSAN NOMOR70/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST

Tita Mayang Sari, Mayang Sari and Tito, sofyan and Widiya, N Rosari (2022) PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ATAS PERJANJIAN PENYERAHAN HAK ATAS TAGIHAN PADAPUTUSAN NOMOR70/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI_TITA MAYANG SARI (B1A018192).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 70/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. PT Anantara Resources mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Petro Oil Tools atas perjanjian penyerahan hak atas tagihan oleh PT Gatramas Internusa Kepada PT Anantara Resources atas utang PT Petro Oil Tools. Tujuan penelitian, yaitu untuk: 1) Menganalisis kesesuaian antara Putusan Nomor 70/Pdt.Sus�PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan 2) Menganalisis akibat hukum dari putusan PKPU bagi Debitur dan Kreditur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu: 1) Ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara Putusan Nomor 70/Pdt.Sus�PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum salah menggunakan Pasal, Majelis Hakim menggunakan Pasal 13 ayat (3) seharusnya yang digunakan yaitu Pasal 15 ayat (3), bahwa Kurator tidak menangani lebih dari 3 perkara. Dalam amar putusan Majelis Hakim tidak mengindahkan Pasal 225 ayat (3) terkait batas waktu mengabulkan permohonan PKPU, dan 2) Akibat hukum putusan PKPU bagi Debitur yaitu, Debitur tidak berkewajiban membayar utang-utangnya, dapat melakukan pertemuan utang (kompensasi) , perjanjian penyerahan barang yang belum selesai saat PKPU berangsung menjadi hapus, tidak boleh menjadi Penggugat atau Tergugat menyangkut harta Debitur, kelanjutan perjanjian timbal balik ditentukan oleh Pengurus, kehilangan independensi atas hartanya, dan dapat memutus hubungan kerja terhadap karyawannya. Lalu, bagi Kreditur yaitu, tidak dapat memaksa Debitur untuk membayar utangnya, dapat melakukan pertemuan utang (kompensasi), dan tidak berlaku bagi Kreditur Separatis dan Kreditur Preferen. Kata kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Cessie, dan Akibat Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 15 May 2024 04:09
Last Modified: 15 May 2024 08:33
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/17973

Actions (login required)

View Item View Item