Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Perjanjian Pembiayaan Dikaitkan dengan Kepastian Hukum Bagi Kreditur dan Debitur

Asforia, Sari and Herawan, Sauni and Widiya, N Rosari (2022) Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Perjanjian Pembiayaan Dikaitkan dengan Kepastian Hukum Bagi Kreditur dan Debitur. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS ASFORIA SARI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mendapatkan pemahaman tentang implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU�XVII/2019 terhadap perjanjian pembiayaan dengan akta jaminan fidusia 2. Untuk mendapatkan pemahaman tentang implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap eksekusi jaminan fidusia jika dikaitkan dengan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data primer diperoleh dengan wawancara, dan sumber data skunder diperoleh melalui studi dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan lainnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia dan pembiayaan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan metode analisis data menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan; 1. Implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap perjanjian pembiayaan dengan akta jaminan fidusia tidak berdampak pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak karena Putusan MK hanya mengatur terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Perjanjian tetap mengikat dan berlaku sebagai hukum bagi para pihak. 2. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap eksekusi jaminan fidusia jika dikaitkan dengan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur menimbulkan norma baru dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tentang Fidusia tidak menghapus hak eksekutorial yang dapat dilakukan oleh kreditur, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 UU Fidusia, hanya menegaskan tentang proses eksekusi wajib dilakukan melalui penetapan eksekusi, hanya apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela kepada kreditur. Dalam praktiknya perusahaan pembiayaan memilih tidak mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena memakan waktu yang lama dan biaya yang lebih besar. Jika dinilai dari pengertian Kepastian hukum tersebut maka Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi debitor yang beritikad baik karena adalam hal terjadinya eksekusi selalu terjadi ketidak seimbangan antara kedudukan kreditor dan debitor yang berada pada posisi lemah. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bagi debitor tersebut untuk bisa melakukan pembelaan atas hak-haknya. Kata kunci: jaminan fidusia, implikasi, putusan mahkamah konstitusi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 30 May 2024 08:08
Last Modified: 30 May 2024 08:08
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18219

Actions (login required)

View Item View Item