KEABSAHAN KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BANDUNG MARGA KECAMATAN BERMANI ULU RAYA KABUPATEN REJANG LEBONG DITINJAU DARI PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

ZALMAN, PUTRA and Ardilafiza, Ardilafiza and Amancik, Amancik (2022) KEABSAHAN KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BANDUNG MARGA KECAMATAN BERMANI ULU RAYA KABUPATEN REJANG LEBONG DITINJAU DARI PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS ZALMAN PUTRA-dikonversi.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Pemberhentian Perangkat Desa di beberapa Kabupaten dan khusus nya di desa Bandung Marga menjadi permasalahan tersendiri terhadap mekanisme pemberhentian perangkat Desa, Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan tanpa mempertimbangkan Persyaratan yang di persyaratkan dalam undang undang Nomor. 06 Tahun 2014 pemberhentian perangkat desa tidak bisa di berhentikan semena-mena sebagai mana di atur dalam peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan tujuan dari dibentuknya desa harus dibarengi dengan pemilihan dan pengangkatan kepada desa dengan mekanisme dan aturan yang benar, Perangkat Desa memang bisa dipecat atau diberhentikan dari jabatannya, tetapi pemecatan atau pemberhentian tersebut harus mengikuti aturan tentang mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa, tidak bisa dipecat secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Untuk itu perlu dilkukan penelitian tekait dengan keputusan Kepala Desa Bandung Marga tersebut. Tujuan Penelitian memahami serta menganalisis Mekanisme pemberhentian perangkat Desa di Desa Bandung Marga, Mendapatkan informasi dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh perangkat Desa dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap sengketa pemberhentian perangkat Desa Di Kabupaten Rejang Lebong. Jenis penelitian dalam penelitian ini penelitian hukum Normatif. Hasil Penelitian Keabsahan pemberhentian perangkat desa dalam keputusan kepala desa Bandung Marga nomor 27 tahun 2020 adalah tidak sah ditinjau dari Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa belumlah sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) . dimana pemberhentian tersebut tidak disertai dengan Rekomendasi dari hasil kordinasi dengan camat. Hal inilah yang berdampak pada belum adanya kepastian hukum dalam SK pemberhentian tersebut. dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap sengketa pemberhentian perangkat Desa Di Kabupaten Rejang Lebong seharusnya dilakukan dengan beberapa tahapan dan dimulai dengan upaya administrative berupa Keberatan dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. KATA KUNCI : Pemberhentian, Perangkat Desa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 30 May 2024 08:09
Last Modified: 30 May 2024 08:09
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18270

Actions (login required)

View Item View Item