ANALISIS HUKUM TERHADAP LEGAL STANDING ORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA DALAM GUGATAN SENGKETA LINGKUNGAN PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

INTAN, AYUSTIANINGSIH and Iskandar, Iskandar and Edra, Satmaidi (2022) ANALISIS HUKUM TERHADAP LEGAL STANDING ORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA DALAM GUGATAN SENGKETA LINGKUNGAN PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS INTAN AYUSTIANINGSIH, S.H. OK yes.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Masyarakat Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu terhadap izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu. Hakim PTUN Bengkulu menolak gugatan para Penggugat dengan putusan PTUN Bengkulu Nomor: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL yang menyatakan bahwa masyarakat tidak memiliki legal standing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis legal standing orang atau badan hukum perdata dalam gugatan sengketa lingkungan pada PTUN, dan untuk mengetahui dan menganalisis interpretasi hukum terhadap legal standing orang atau badan hukum perdata dalam gugatan sengketa lingkungan oleh Hakim pada PTUN. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, dengan memperhatikan hak 3 (tiga) akses (informasi, partisipasi, dan keadilan), serta mempertimbangkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan orang atau badan hukum perdata harus memenuhi unsur syarat formal, yaitu kepentingan berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN, tenggang waktu berdasarkan Pasal 55 UU PTUN dan Pasal 5 Perma Nomor 6 Tahun 2018, dan berbentuk KTUN berdasarkan Pasal 1 butir 9 UU PTUN. Kedua, Hakim dalam pertimbangan hukum putusan a quo Nomor: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL mengabaikan penafsiran otentik dan penafsiran sistematis dalam menentukan kedudukan legal standing masyarakat yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 65 UUPPLH yang menegaskan hak 3 (tiga) akses (informasi, partisipasi, dan keadilan). Hakim dalam pertimbangan hukumnya memahami secara sempit ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN dengan menjadikan kerugian riil yang menentukan legal standing. Disamping itu, Hakim tidak mempertimbangkan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan yang menentukan potensi kerugian dapat menjadi alasan mengajukan gugatan ke PTUN. Oleh karena itu, Hakim telah menutup akses untuk mendapatkan keadilan melalui pengujian suatu KTUN di PTUN, untuk menentukan apakah KTUN izin lingkungan tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang�undangan, dan AUPB. Kata Kunci: Analisis Hukum, Legal Standing, Orang atau Badan Hukum Perdata, Sengketa Lingkungan, PTUN

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 31 May 2024 08:03
Last Modified: 31 May 2024 08:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18304

Actions (login required)

View Item View Item