SUPARNO, SUPARNO and Amancik, Amancik and Edra, Satmaidi (2022) PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA JABATAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
TESIS OKE SUPARNO AGUSTUS 2022.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (4MB) |
Abstract
Tindak pidana jabatan pada prinsipnya adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki suatu jabatan tertentu dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya. Unsur menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana korupsi merupakan spcies delict dari unsur melawan hukum sebagai genus delict akan selalu berkaitan dengan jabatan pejabat publik, bukan dalam kaitan dan pemahaman jabatan dalam ranah struktur keperdataan. Adanya perbedaan penafsiran atas norma hukum PTDH PNS yang melakukan kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyebabkan terjadinya perbedaan penerapan penegakan hukum dalam praktik, ada yang diberhentikan tidak dengan hormat, dan ada yang tidak diberhentikan. Bagi PNS yang mengalami PTDH menganggap atas kesalahannya mereka telah dijatuhi hukuman, sehingga tidak adil jika harus diberikan sanksi lagi berupa PTDH atas kesalahan yang sama. Oleh karena itu, dilakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui prosedur PTDH PNS dan Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh PNS yang mengalami PTDH. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama,prosedur PTDH PNS diawali dengan pemberhentian sementara tentunya melalui adanya laporan dari Dinas terkait ataupun mendapatkan surat dari Kepolisian maupun Kejaksaan tentang Penangkapan, Penahanan terhadap PNS yang tersandung kasus Hukum. Selanjutnya jika PNS yang bersangkutan dijatuhkan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka dilakukan PTDH.Tahapan pelaksanaan PTDH yaitu dengan Pengajuan Usul PTDH ke Pejabat yang berwenang (peroses penandatanganan), Persetujuan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Peroses Draft Surat Keputusan Gubernur melalui Biro Hukum sebagai Tim Verifikasi dan Pengkajian Hukum (Terbit SK PTDH). Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh PNS yang dijatuhi PTDH adalah mengajukan Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berdasarkan Paraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan BPASN, PNS tersebut dapat mengajukan upaya hukumkepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kata Kunci : Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, PNS, Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 31 May 2024 08:03 |
Last Modified: | 31 May 2024 08:03 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18309 |
Actions (login required)
View Item |