PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA DI DESA TALANG RASAU KECAMATAN LAIS KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2020

Randy, Kurniadi and Amancik, Amancik and Edra, Satmaidi (2022) PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA DI DESA TALANG RASAU KECAMATAN LAIS KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2020. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
tesis randy cetak pdf.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Sejak otononomi daerah digulirkan dan lahirnya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, terwujudlah Pemerintahan Desa yang mempunyai kewenangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat mendukung dengan mengalokasikan Dana Pembangunan ke Desa, sehingga pembangunan juga langsung mengalir ke desa melalui APBN. Dalam praktek penggunaan Dana Desa ternyata belum tepat sasaran dan secara teknis tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Tujuan Penelitian untuk mengetahui skema empiris pertanggungjawaban Dana Desa, yaitu pertanggungjawaban Dana Desa oleh Pemdes Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara. Metodologi Penelitian yang diterapkan adalah metode penelitian hukum empiris, melalui analisis data secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pola pertanggungjawaban Dana Desa di Desa Talang Rasau dilakukan bersamaan dengan pertanggungjawaban keuangan desa yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.47/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.6/2014, Jo Pasal 1 ayat 8 dan 9, Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua, Pertanggungjawaban Dana Desa oleh Kepala Desa Talang Rasau didesain melalui skema; 1). Perencanaan, 2). Pelaksanaan, 3). Penatausahaan, 4). Pelaporan, dan 5). Pertanggungjawaban. Ketiga, Pertanggungjawaban Dana Desa oleh Pimpinan Desa Talang Rasau sudah sesuai dengan Format dan sistematika Laporan Pertanggungjawaban secara normatif. Terdapat kinerja teknis yang tidak sesuai dengan penggunaan alokasi dana desa yaitu: kelayakan pekerjaan konstruksi dan pelaksanaan pengawasan dikerjakan oleh anggota TPKD yang tidak memiliki keahlian terkait pekerjaan. Penggunaan dana desa tidak sesuai dengan kaidah anggaran yaitu dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Dana masuk ke Rekening Kas Desa. Prinsip keterbukaan dilanggar, karena kegiatan fisik tidak diumumkan melalui papan keterangan kegiatan, dan tenaga kerja yang melakukan kegiatan pembangunan jalan desa bukan dari sumber daya lokal, sehingga fungsi Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak tercapai atau optimal. Kata kunci: pertanggungjawaban, pemerintahan desa, dana desa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 31 May 2024 08:04
Last Modified: 31 May 2024 08:04
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18312

Actions (login required)

View Item View Item