Mona, Amalya Putri and Antory, Royan and Susi, Ramadhani (2023) PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PASAL 5 AYAT (2) HURUF B, F, G, H, L, DAN M PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
SKRIPSI - Mona Amalya Putri - Mona Amalya Putri.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (4MB) |
Abstract
Merespon meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setelah Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dipublikasikan, Permendikbud tersebut banyak menuai kontroversi di berbagai kalangan, karena pada pada Pasal 5 Ayat (2) terdapat penggunaan frasa “Tanpa Persetujuan Korban”, sehingga peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan persepsi aparat penegak hukum di Kota Bengkulu terhadap frasa “Tanpa Persetujuan Korban”yang terdapat pada Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, l , dan m Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menjadi kontroversi, dan juga untuk mendeskripsikan hambatan bagi Aparat Penegak Hukum dalam menafsirkan Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m mengenai frasa “Tanpa Persetujuan Korban”. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif . Hasil penelitian menunjukan bahwa aparat penegak hukum di Kota Bengkulu memiliki persepsi yang sama bahwa Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 ini harus direvisi kembali, tidak perlu menggunakan penambahan frasa “Tanpa Persetujuan Korban”, karena dengan adanya frasa “Tanpa Persetujuan Korban” tersebut membuat Pasal 5 Ayat (2) Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 ini menjadi ambigu dan banyak menimbulkan makna lain di banyak kalangan. Hambatan bagi Aparat Penegak Hukum di Kota Bengkulu dalam menafsirkan Pasal 5 Ayat (2) Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 ini yaitu karena adanya penggunaan frasa “Tanpa Persetujuan Korban” yang jadi menimbulkan kebingungan sehingga membuat Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m ini menjadi multitafsir. Kata Kunci : Persepsi, Aparat, Kekerasan Seksual, Permendikbud No.30 Tahun 2021
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 04 Jun 2024 02:49 |
Last Modified: | 04 Jun 2024 02:49 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18344 |
Actions (login required)
View Item |