RAKASIWI, GUNTUR FRANZOSI and Iskandar, Iskandar and Ahmad, Wali (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDIRIAN BANGUNAN DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
Skripsi Rakasiwi Guntur F. B1A017172 Full - Rakasiwi Guntur F.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) |
Abstract
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2013, kawasan sempadan pantai berupa kawasan daratan sepanjang tepian laut dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah daratan. Di Kecamatan Semidang Alas Maras terdapat 15 bangunan permanen yang berdiri di wilayah sempadan pantai, sehingga fungsi sempadan pantai untuk pengamanan dan pelestarian pantai menjadi hilang. Penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pendirian bangunan di kawasan sempadan pantai dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pendirian bangunan di kawasan sempadan pantai Kecamatan Semidang Alas Maras berdasarkan Perda Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran sempadan pantai oleh adanya bangunan permanen di Kecamatan Semidang Alas Maras belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dikarenakan penegakan hukum yang dilakukan hanya berupa penegakan hukum preventif dengan melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2013 terkait ketentuan sempadan pantai yang dilaksanakan oleh dinas PUPR dan Satpol PP. Hambatan dalam penegakan hukum Perda Nomor 2 Tahun 2013 dipengaruhi hambatan yuridis dan non yuridis. Hambatan yuridis, peraturannya tidak mendelegasikan pengaturan lebih lanjut tentang sanksi administrasi, dan belum mengatur materi sanksi pidana atas pelanggaran sempadan pantai. Hambatan non yuridis, aparat penegak hukum perda tata ruang dalam hal ini Satpol PP dan PPNS tidak tegas melaksanakan ketentuan perda tata ruang karena hanya memberikan teguran secara lisan, minimnya sarana dan fasilitas, dari segi masyarakat ada 3 faktor yaitu faktor ekonomi, faktor warisan, faktor kesadaran hukum dan hambatan faktor alam. Kata kunci: Penegakan Hukum, Sempadan Pantai, Peraturan Daerah.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 11 Jun 2024 08:37 |
Last Modified: | 11 Jun 2024 08:37 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18375 |
Actions (login required)
View Item |